Peristiwa

Kenapa WNA Bisa Terdaftar BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Sabtu, 13 September 2025 | 03:29 WIB
Kenapa WNA Bisa Terdaftar BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Lengkapnya

ILUSTRASI. BPJS Kesehatan mencatat, sekitar 15.000 warga negara asing (WNA) terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Bali. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay


Sumber: Kompas.com  | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - BPJS Kesehatan mencatat, sekitar 15.000 warga negara asing (WNA) terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Bali. 

Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 7.000 orang yang masih berstatus aktif, sementara sisanya tercatat sebagai peserta tidak aktif. 

“Aslinya ada sekitar 15.000 orang, tapi hanya tujuh ribu yang aktif,” ujar Asisten Deputi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI Bali dan Nusa Tenggara, Endang Triana Simanjuntak, dikutip dari Antara, Jumat (12/9/2025). 

Menurut Endang, hal itu umumnya disebabkan tunggakan iuran karena para WNA tersebut sudah tidak lagi tinggal di Indonesia atau kembali ke negara asal. 

Ia menjelaskan, rata-rata klaim JKN untuk peserta WNA diajukan untuk perawatan akibat kecelakaan lalu lintas. Biaya klaim ini disebut cukup membebani anggaran, karena nominal layanan kesehatan yang ditanggung tidak sebanding dengan iuran yang dibayarkan, terutama mengingat durasi tinggal WNA di Indonesia cenderung singkat. 

Baca Juga: Cara Skrining BPJS Kesehatan 2025 di Mobile JKN, Langkah Mudah Lewat HP

Lantas, kenapa WNA bisa terdaftar BPJS Kesehatan? 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, setiap orang wajib menjadi peserta, termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia dengan masa kerja paling singkat enam bulan. 

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

"Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011, yang wajib menjadi peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing/WNA yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (12/9/2025). 

Selain itu, Rizzky menyampaikan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh WNA untuk dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, meliputi: 

  • Memiliki paspor yang masih berlaku
  • Memiliki surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang 
  • Memiliki izin tinggal resmi, berupa KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap). 

Baca Juga: Wajib Tahu! Syarat & Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Cepat

Pendaftaran bisa dilakukan dengan cara datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan atau melalui online menggunakan aplikasi JKN Mobile. 

Dikutip dari Antara, jumlah fasilitas kesehatan di Bali yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan hingga 1 Juni 2025 tercatat sebanyak: 

  • 636 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
  • 80 Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL)
  • 125 apotek kronis dan program rujuk balik 15 laboratorium 29 optik. 

Sepanjang 2024, jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali mencapai 6,3 juta orang, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 5,27 juta orang. 

Namun, data tersebut tidak merinci jumlah pekerja asing maupun investor asing yang berada di Bali. 

Tonton: Menkes Buka Suara Terkait Wacana Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan secara nasional telah mencapai Rp 47 triliun pada Maret 2025. 

Angka ini naik dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 43,4 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "15.000 WNA Terdaftar BPJS Kesehatan di Indonesia, Kok Bisa?"

Selanjutnya: PBB Sahkan Deklarasi New York, Indonesia Dukung Solusi Dua Negara, Palestina Merdeka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua

Terbaru