TRANSPORTASI - JAKARTA. Pemerintah resmi melarang transportasi umum maupun pribadi untuk keluar dan masuk wilayah zona merah virus corona khususnya Jabodetabek.
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan bagi warga Jabodetabek yang bekerja di sekitar wilayah tersebut, misalnya di Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Mulai tengah malam ini, semua kendaraan pribadi dilarang keluar Jabodetabek
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyadari, pergerakan di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang bukan hanya dilakukan oleh masyarakat yang ingin mudik.
"Jadi ada juga pegawai dari pabrik pergerakan dari Bekasi dengan Karawang," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, pelaksanaan larangan mudik di lapangan diberikan kewenangan kepada Kepolisian RI.
Dengan demikian, ketentuan mengenai masyarakat yang ingin bergerak dari Kabupaten Bekasi ke Kabupaten Karawang dan sebaliknya dengan alasan bekerja diserahkan kepada Kepolisian RI.
"Sesuai arahan Menko Maritim (Luhut Binsar Pandjaitan) dinamika di lapangan diserahkan ke Kepolisian dengan azaz diskresi Kepolisian," kata dia.
Baca Juga: Ini aturan teknis Kemenhub tentang pengendalian transportasi selama masa mudik