Kesempatan akhir lelang mobil dinas di Jakarta, Kijang & Terios mulai Rp 35 juta

Selasa, 15 Desember 2020 | 17:05 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Kesempatan akhir lelang mobil dinas di Jakarta, Kijang & Terios mulai Rp 35 juta


2. Lelang mobil dinas Toyota Kijang B 2165 PQ

  • Obyek lelang: 1 unit Toyota Kijang B 2165 PQ warna biru tahun 2002
  • Nilai limit lelang mobil: Rp. 40.987.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 10.250.000
  • Batas akhir jaminan: 15 Desember 2020
  • Batas akhir penawaran: 16 Desember 2020 jam 14.00 WIB

Obyek lelang ini berada di halaman parkir KPP Wajib Pajak Besar Empat, Jl. Jend. Sudirman Kav.56, Jakarta Selatan. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

3. Lelang mobil dinas Daihatsu Terios B 1285 SQN

  • Obyek lelang: 1 unit Daihatsu Terios B 1285 SQN warna biru tahun 2013
  • Nilai limit lelang mobil: Rp. 51.625.000
  • Jaminan    lelang mobil: Rp 13.000.000
  • Batas akhir jaminan: 15 Desember 2020
  • Batas akhir penawaran: 16 Desember 2020 jam 14.00 WIB

Obyek lelang ini berada di halaman parkir KPP Wajib Pajak Besar Empat, Jl. Jend. Sudirman Kav.56, Jakarta Selatan. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.

Baca juga: Katalog promo Tupperware Desember 2020 harga spesial alat memasak

Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas ini dapat menghubungi panitia lelang pada Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cakung Dua, Komplek Pusat Perdagangan Ujung Menteng Blok J, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Km.25 Cakung, Jakarta Timur (Kijang B 2659 JQ) dan panitia lelang pada KPP Wajib Pajak Besar Empat, Jl. Jend. Sudirman Kav.56 Lantai 11, Jakarta Selatan (Kijang 2165 PQ & Terios)

Selanjutnya: Di Bekasi, lelang rumah sitaan Bank Mandiri harga murah hanya Rp 70 juta

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru