LELANG MOBIL - Jakarta. Lelang mobil dinas di Jakarta berupa Toyota Kijang dan Daihatsu Terios ini jangan sampai terlewatkan. Pendaftaran lelang mobil yang dibuka dengan harga penawaran mulai dari Rp 35-an juta itu akan ditutup hari ini.
Berdasarkan publikasi di situs Lelang.go.id, lelang mobil dinas ini merupakan kendaraan operasional di sejumlah kantor pajak di Jakarta. Lelang mobil dinas ini dilaksanakan secara tertutup situs Lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia.
Pelaksanaan lelang mobil dinas ini hingga 16 dan 17 Desember 2020. Namun, pendaftaran lelang mobil dinas tersebut akan ditutup pada 15 dan 16 Desember 2020.
Untuk mengikuti lelang mobil dinas tersebut, Anda harus terdaftar atau memiliki akun di situs Lelang.go.id. Selanjutnya, Anda harus membayar uang jaminan kepesertaan lelang mobil. Besaran uang jaminan lelang mobil dinas ini harus sesuai dengan ketentuan dan harus disetor melalui rekening virtual account masing-masing peserta melalui Bank BNI.
Baca juga: Kasus positif virus corona melonjak tajam, terutama di empat negara ini
Nomor virtual account akan diberikan jika Anda sudah mendaftar untuk mengikuti lelang mobil dinas Toyota Avanza tersebut. Untuk mengikuti lelang mobil murah tersebut, silakan cermati persyaratan berikut ini.
1. Lelang mobil dinas Toyota Kijang B 2659 JQ
- Obyek lelang: 1 unit Toyota Kijang B 2659 JQ warna biru tahun 2021
- Nilai limit lelang mobil: Rp. 35.000.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 7.000.000
- Batas akhir jaminan: 16 Desember 2020
- Batas akhir penawaran: 17 Desember 2020 jam 09.30 WIB
Obyek lelang ini dapat dilihat pada hari Senin s.d. Jumat pukul 09.00 sd 16.00 WIB di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cakung Dua, Komplek Pusat Perdagangan Ujung Menteng Blok J, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Km.25 Cakung, Jakarta Timur. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Buka halaman selanjutnya untuk melihat daftar lelang mobil lainnya
2. Lelang mobil dinas Toyota Kijang B 2165 PQ
- Obyek lelang: 1 unit Toyota Kijang B 2165 PQ warna biru tahun 2002
- Nilai limit lelang mobil: Rp. 40.987.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 10.250.000
- Batas akhir jaminan: 15 Desember 2020
- Batas akhir penawaran: 16 Desember 2020 jam 14.00 WIB
Obyek lelang ini berada di halaman parkir KPP Wajib Pajak Besar Empat, Jl. Jend. Sudirman Kav.56, Jakarta Selatan. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
3. Lelang mobil dinas Daihatsu Terios B 1285 SQN
- Obyek lelang: 1 unit Daihatsu Terios B 1285 SQN warna biru tahun 2013
- Nilai limit lelang mobil: Rp. 51.625.000
- Jaminan lelang mobil: Rp 13.000.000
- Batas akhir jaminan: 15 Desember 2020
- Batas akhir penawaran: 16 Desember 2020 jam 14.00 WIB
Obyek lelang ini berada di halaman parkir KPP Wajib Pajak Besar Empat, Jl. Jend. Sudirman Kav.56, Jakarta Selatan. Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini.
Baca juga: Katalog promo Tupperware Desember 2020 harga spesial alat memasak
Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
- Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
- Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
- Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
- Penawar harga tertinggi dalam lelang mobil dinas ini akan menjadi pemenang lelang.
- Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta II untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
- Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2 % dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
- Keterangan lebih lanjut tentang lelang mobil dinas ini dapat menghubungi panitia lelang pada Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cakung Dua, Komplek Pusat Perdagangan Ujung Menteng Blok J, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Km.25 Cakung, Jakarta Timur (Kijang B 2659 JQ) dan panitia lelang pada KPP Wajib Pajak Besar Empat, Jl. Jend. Sudirman Kav.56 Lantai 11, Jakarta Selatan (Kijang 2165 PQ & Terios)
Selanjutnya: Di Bekasi, lelang rumah sitaan Bank Mandiri harga murah hanya Rp 70 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News