Kota Bekasi beri izin salat Id di masjid, Epidemiolog: Siap-siap klaster baru corona

Kamis, 21 Mei 2020 | 06:25 WIB Sumber: Kompas.com
Kota Bekasi beri izin salat Id di masjid, Epidemiolog: Siap-siap klaster baru corona

ILUSTRASI. Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan 38 kelurahan menggelar salat Idul Fitri di masjid-masjid.


BEKASI - BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan 38 kelurahan menggelar shalat Idul Fitri di masjid-masjid. Sebanyak 38 kelurahan itu diklaim sebagai “zona hijau”, dengan 32 di antaranya sebelumnya masuk kategori “zona merah” sebaran Covid-19.

Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono beranggapan bahwa keputusan ini sama saja dengan menciptakan klaster baru penularan virus corona. “Ya sudah, terserah kalau memang itu keputusannya, siap-siap saja jadi klaster (penularan Covid-19),” ujar Pandu saat dihubungi Kompas.com, Rabu malam (20/5).

“Tidak apa-apa, tapi potensial menjadi klaster. Itu saja,” tegas dia.

Baca Juga: Asyik, pemerintah perpanjang subsidi listrik gratis PLN sampai September

Kegiatan keagamaan berjamaah terbukti menjadi salah satu klaster besar penularan Covid-19 di beberapa negara.

Dampaknya tidak main-main. Di Malaysia, tabligh akbar di Masjid Sri Petaling yang dihelat pada 27 Februari-3 Maret 2020 lalu menjadi salah satu klaster utama penyebaran Covid-19 di negeri jiran.

Akibat helatan itu, Covid-19 bukan hanya menular di Malaysia, namun juga berdampak pada negara-negara tetangga, termasuk Indonesia, karena helatan tersebut dihadiri belasan ribu umat dari ragam negara.

Akhir Februari lalu, sekte kepercayaan Shincheonji di Korea Selatan dituding berkontribusi pada masifnya penularan Covid-19 karena menyelenggarakan ibadah massal saat Covid-19 telah mewabah. Pimpinan sekte tersebut akhirnya berurusan dengan polisi.

Di Indonesia, ada klaster Gowa, Sulawesi Selatan yang bermula dari rencana digelarnya Ijtima Ulama Dunia 2020 Zona Asia pada 22 Maret 2020 silam. Meski akhirnya dibatalkan, ratusan warga negara asing dan ribuan warga Indonesia telanjur berkumpul di sana.

Klaster Gowa kini jadi salah satu klaster utama penyebaran Covid-19 di Indonesia sekaligus penyumbang kematian terbesar akibat Covid-19 di Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Pasar Tanah Abang disesaki warga di tengah PSBB

Pandu menganggap, klaim bahwa sholat Idul Fitri di 38 kelurahan di Kota Bekasi akan dilangsungkan dengan prinsip social distancing tak serta-merta melenyapkan peluang penularan Covid-19 di sana.

Ia berujar, tidak ada yang tahu apakah jemaah yang menghadiri sholat Idul Fitri membawa virus corona atau tidak sebagai orang tanpa gejala (OTG).

Pasalnya, wilayah yang diklaim “zona hijau” di Kota Bekasi tak sepenuhnya valid menilik masih rendahnya kapasitas tes Covid-19 di Indonesia.

Menurut Pandu, klaim “zona hijau” seperti halnya fatamorgana belaka. “Walaupun social distancing, wabah masih puncak-puncaknya. Mau apa? Kita mau melindungi umat atau membunuh umat? Gitu saja. Itu kan membiarkan mereka terancam,” kata Pandu.

Baca Juga: Pemerintah memperpanjang penyaluran bansos ke masyarakat, sampai kapan?

“Bukan berarti zona hijau tidak ada kasus. Zona hijau kan artinya kalau semua orang sudah dites, 100%, dan tidak ada kasus positif. Ini kan enggak,” lanjut dia.

Sebelumnya, pemerintah pusat juga melarang sholat Idul Fitri di masjid setelah rapat terbatas yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo, Selasa (19/5/2020), karena dianggap akan menimbulkan keramaian.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga memutuskan hal yang sama. "Salat Idul Fitri tidak dilakukan di tempat kerumunan, tempat umum, mengacu kepada level kewaspadaan di 27 kabupaten/kota," ujar Ridwan Kamil.

Larangan sholat Idul Fitri di masjid juga diterapkan oleh beberapa negara di Timur Tengah, seperti Arab Saudi dan Suriah.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mengambil keputusan serupa. Pemerintah Kota Bekasi pada Minggu (17/5/2020) mengumumkan hanya ada 6 kelurahan zona hijau di Kota Bekasi dalam situs resmi. Sehari berselang, jumlah itu tiba-tiba membengkak menjadi 30 kelurahan zona hijau, sebelum bertambah jadi 38 kelurahan pada Selasa (19/5/2020).

Mulai hari ini, Wali Kota Rahmat Effendi menyebut bahwa pihaknya akan mengadakan rapid test di 38 kelurahan zona hijau. Namun, jumlah warga yang dites hanya 2 orang di setiap RW.

Baca Juga: Kecewa penanganan Covid-19, warganet melambungkan tagar #TerserahIndonesia

Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Jessi Carina

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemkot Bekasi Izinkan Shalat Id di Masjid di 38 Kelurahan, Epidemiolog: Siap-siap Jadi Klaster Baru Covid-19".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Khomarul Hidayat
Terbaru