KPK soroti 49 izin usaha pertambangan timah tanpa CNC di Bangka Belitung

Selasa, 18 Juni 2019 | 14:35 WIB Sumber: Kompas.com
KPK soroti 49 izin usaha pertambangan timah tanpa CNC di Bangka Belitung


KPK - PANGKAL PINANG. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal penerima izin usaha pertambangan yang sertifikasi clean and clear (CNC) bermasalah di Kepulauan Bangka Belitung. 

"Tahun ini kami intensif mengawasi pertambangan ini, seperti masalah CNC. Ada tim wilayah nanti yang akan bekerja," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Pangkal Pinang, Selasa (18/6). 

Dia memastikan, aktivitas pertambangan harus memiliki legalitas yang jelas dan kontribusinya bagi negara. 

"Di sudut mana pun tanah ini harus jelas aktivitasnya. Manfaatnya kepada negara harus ada," kata Saut. 

Menurut Saut, keberadaan pertambangan timah sejak lama menjadi perhatian karena banyak laporan yang masuk ke KPK. 

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah tak menampik terkait perusahaan non-CNC yang memegang izin usaha pertambangan. 

"Jumlahnya ada 49, dimana 44 habis masa berlakunya. Satu dalam proses dan empat lainnya sepertinya tidak diperpanjang," kata Abdul. 

Pemerintah daerah kata Abdul, tetap mendorong pelaku usaha untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan agar bisa melaksanakan usaha produksi maupun ekspor. (Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "KPK Soroti 49 Izin Usaha Pertambangan Timah Tanpa CNC di Bangka Belitung"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru