Langgar PSBB, 71 perusahaan di DKI Jakarta ditutup

Kamis, 23 April 2020 | 19:43 WIB Sumber: Kompas.com
Langgar PSBB, 71 perusahaan di DKI Jakarta ditutup

ILUSTRASI. Sekitar 71 perusahaan sudah ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta karena melanggar PSBB


Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali 11 sektor yang tetap boleh beroperasi. 

Sektor yang dibolehkan beroperasi, yakni kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi. Selain itu ada industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari. 

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta. 

Baca Juga: Resmi, Kemenhub larang operasi transportasi umum mulai Jumat 24 April 2020

Namun, dalam pelaksanaannya, banyak perusahaan di luar 11 sektor tersebut yang tetap beroperasi selama PSBB karena mendapatkan izin IOMKI dari Kemenperin. Izin itu diterbitkan sejak sebelum PSBB diterapkan. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE: 71 Perusahaan Ditutup Sementara karena Langgar PSBB Jakarta".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari
Terbaru