Langgar PSBB, 71 perusahaan di DKI Jakarta ditutup

Kamis, 23 April 2020 | 19:43 WIB Sumber: Kompas.com
Langgar PSBB, 71 perusahaan di DKI Jakarta ditutup

ILUSTRASI. Sekitar 71 perusahaan sudah ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta karena melanggar PSBB


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sementara 19 perusahaan pada Kamis (23/4) karena tetap menjalankan aktivitas selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan. 

Penutupan sementara perusahaan di hari ini menambah panjang daftar perusahaan yang ditutup sementara sejak sidak dimulai pada 14 April lalu. Totalnya sudah ada 71 perusahaan yang ditutup sementara. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perusahaan-perusahaan itu seharusnya tutup selama PSBB. 

Baca Juga: Update Corona Indonesia, 23 April: 7.775 kasus positif, 960 sembuh, 647 meninggal

"Ada 71 perusahaan atau tempat kerja yang tidak dikecualikan (harus tutup) namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (23/4). 

Lebih lanjut Andri bilang, ke-71 perusahaan itu tersebar di lima wilayah kota. Rinciannya, 12 perusahaan di Jakarta Pusat, 17 perusahaan di Jakarta Barat, 16 perusahaan di Jakarta Utara, 3 perusahaan di Jakarta Timur, dan 23 perusahaan di Jakarta Selatan. 

Selain perusahaan yang ditutup, ada 431 perusahaan yang diberi peringatan. Dari jumlah jumlah tersebut, 355 perusahaan termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB. 
Perusahaan-perusahaan itu diberi peringatan karena tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

"Ada 76 perusahaan lainnya yang tidak dikecualikan (seharusnya tutup), namun memiliki izin Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usahanya, namun masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh, diberikan peringatan," kata Andri. 

Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali 11 sektor yang tetap boleh beroperasi. 

Sektor yang dibolehkan beroperasi, yakni kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi. Selain itu ada industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari. 

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta. 

Baca Juga: Resmi, Kemenhub larang operasi transportasi umum mulai Jumat 24 April 2020

Namun, dalam pelaksanaannya, banyak perusahaan di luar 11 sektor tersebut yang tetap beroperasi selama PSBB karena mendapatkan izin IOMKI dari Kemenperin. Izin itu diterbitkan sejak sebelum PSBB diterapkan. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE: 71 Perusahaan Ditutup Sementara karena Langgar PSBB Jakarta".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Anna Suci Perwitasari
Terbaru