Lapangan Banteng & 15 taman di Jakarta dibuka untuk umum, tapi ada aturannya

Sabtu, 13 Juni 2020 | 06:12 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lapangan Banteng & 15 taman di Jakarta dibuka untuk umum, tapi ada aturannya

ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pembangunan panggung musik di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (6/3/2020). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta secara resmi menghentikan sementara layanan perizinan dan non perizinan secar


DKI JAKARTA - Jakarta. Kabar gembira untuk warga Jakarta dan sekitarnya. Mulai hari ini, Sabtu 13 Juni 2020 sejumlah taman terbuka di Jakarta sudah beroperasi atau dibuka untuk umum.

Termasuk diantara taman-taman tersebut adalah Taman Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menututp seluruh taman dan tempat wisata karena pembatasan sosial berskala besar akibat virus corona.

Pembukaan kembali ruang terbuka hijau / RTH ini menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan virus corona /  COVID-19.

Ini mengacu Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 111 Tahun 2020.

Sebelum Anda memutuskan berkunjung ke taman, simak dulu protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona / COVID-19 yang harus dipatuhi, yakni:

a. Pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50% dari jumlah normal disesuaikan kapasitas RTH

b. Menggunakan masker saat berkunjung ke RTH

c. Mencuci tangan dan membawa hand sanitizer

d. Menjaga jarak antarorang kurang lebih 2 meter

e. Tidak berkunjung dengan kondisi sakit atau suhu tubuh lebih dari 37,5

f. Tidak berkunjung ke RTH untuk usia di atas 60 tahun dan anak-anak (0-9 tahun), atau juga warga yang mempunyai penyakit bawaan atau komplikasi lainnya seperti diabetes, jantung, gagal ginjal, pernafasan dan lainnya

g. Menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya

h. Tidak menggunakan fasilitas bermain anak, olahraga, dan tempat duduk

i. Saat di RTH masyarakat diharapkan selalu bergerak dan tidak duduk apalagi berkumpul dan berkerumun

j. Tidak menggunakan kendaraan sepeda motor/mobil, serta dilarang parkir di area RTH

Berikut daftar 16 taman di Jakarta yang dibuka untuk umum:

a. Jakarta Pusat:

  • Taman Lapangan Banteng

b. Jakarta Selatan:

  • Taman Tebet
  • Taman Kebagusan I
  • Taman Tabebuya
  • Taman Gandaria Swadarma
  • Taman Gandaria Tengah

c. Jakarta Utara:

  • Taman Sungai Kendal
  • Taman Serang Bango
  • Taman Bintaro

d. Jakarta Timur:

  • TMB Delonix
  • Taman Apung
  • Taman PPA
  • Taman Bambu
  • Taman Piknik

e. Jakarta Barat:

  • Taman Green Garden
  • Taman Jalur Hijau Kosambi

"Pembukaan RTH pada fase awal ini akan terus dilakukan evaluasi serta memperhatikan perkembangan dari penyebaran COVID-19. Apabila keadaan menjadi lebih baik maka akan dilakukan pembukaan RTH selanjutnya sesuai hasil evaluasi. Tetapi, bila keadaan memburuk, maka RTH dapat ditutup kembali," ujar Suzi Marsitawati, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Jumat (12/6), dikutip dari situs berita milik Pemprov DKI, Beritajakarta.id.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Adi Wikanto
Terbaru