Mahasiswa dapat bantuan Rp 9 juta per semester, ini syarat dan cara daftar KJMU 2021

Selasa, 21 September 2021 | 13:15 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Mahasiswa dapat bantuan Rp 9 juta per semester, ini syarat dan cara daftar KJMU 2021

ILUSTRASI. Mahasiswa dapat bantuan Rp 9 juta per semester, ini syarat dan cara daftar KJMU 2021. ANTARA FOTO/Arnas Padda.


DKI JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU Tahap II Tahun 2021. Berikut ini syarat dan cara daftar KJMU.

Pendaftaran KJMU Tahap II 2021 dibuka mulai 13 hingga 25 September 2021. Melalui KJMU, mahasiswa mendapat bantuan sebesar Rp 9 juta per semester.

Dana tersebut meliputi biaya pendukung personel atau bantuan biaya hidup berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan atau peralatan, dan biaya pendukung personal lainnya.

Serta, mendapatkan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN atau PTS. Jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2021 sebanyak 10.445 mahasiswa. 

Baca Juga: Telkom buka lowongan kerja 2021 besar-besaran untuk fresh graduate, ini infonya

Mekanisme pendaftaran dan pendataan 

Dirangkum dari akun Instagram resmi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, berikut mekanisme pendaftaran dan pendataan KJMU:

  • 13-25 September 2021: Calon penerima mendaftar di sekolah.
  • 28-29 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.
  • 30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
  • 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: Khusus warga Jakarta, pendaftaran KJMU tahap 2 sudah dibuka, simak ketentuannya

 

Syarat daftar KJMU 2021

Dirangkum dari laman resmi kjp.jakarta.go.id, berikut syarat umum daftar KJMU 2021:

  • Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Syarat khusus daftar KJMU 2021:

  • Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  • Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.
  • Pengajuan paling lama pada semester dua.
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Baca Juga: Buka recruitment.pertamina.com, ada lowongan kerja fresh graduate September 2021

 

Cara daftar KJMU 2021

Berikut cara mendapatkan bantuan untuk mahasiswa atau daftar KJMU 2021: 

1. Form Kelengkapan Data bisa didowload di sini

2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal. 

3. Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:                             

  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. (Form 1 di link ini).
  • Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10 ribu atau Rp 6 ribu sebanyak 2 lembar atau Rp 6 ribu dan Rp 3 ribu atau Rp 3 ribu sebanyak 3 lembar.  (Form 2 di link ini).
  • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; (Form 7 di link ini).
  • Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan.
  • Laporan Pertanggungjawaban satu semester.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.

Bagi Peserta Didik dan Alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga  melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:

  • Fotokopi KJP
  • Fotokopi Buku Tabungan KJP  

Itulah syarat dan cara daftar KJMU 2021. 

Selanjutnya: Ini etika yang benar menghubungi dosen, biar konsultasi kuliah dan skripsi lancar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru