Khusus warga Jakarta, pendaftaran KJMU tahap 2 sudah dibuka, simak ketentuannya

Senin, 20 September 2021 | 15:42 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Khusus warga Jakarta, pendaftaran KJMU tahap 2 sudah dibuka, simak ketentuannya

ILUSTRASI. Khusus warga Jakarta, pendaftaran KJMU tahap 2 sudah dibuka, simak ketentuannya. Tribunnew/Jeprima


BEASISWA -  Jakarta. Kabar baik untuk warga DKI Jakarta, pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 tahun 2021 sudah dibuka. 

Pembukaan pendaftaran ini tentu menjadi kesempatan bagi siswa yang membutuhkan bantuan biaya untuk meneruskan pendidikan tinggi.

Ada sebanyak 101 Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di seluruh Indonesia yang sudah bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta. 

Siswa yang mendaftar Perguruan Tinggi Swasta atau PTS juga berkesempatan untuk mendapatkan bantuan pendidikan ini.

Bersumber dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Penerima KJMU akan menerima bantuan dana pendidikan sebesar Rp 9.000.000 per semesternya.

Biaya tersebut termasuk biaya pendidikan yang dikelola PTN dan PTS serta biaya hidup yang diantaranya adalah biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya. 

Baca Juga: Sedang cari antivirus? Ini rekomendasi antivirus terbaik untuk MacOS dan Windows

Persyaratan calon penerima KJMU 2021

Persyaratan umum 

  • Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Persyaratan Khusus

  • Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan/atau
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
  • Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
  • Pengajuan paling lama pada semester 2.
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan/atau
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Baca Juga: KAI buka lowongan kerja terbaru 2021 di banyak posisi tingkat SMA-S1, simak infonya

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru