Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB di Jakarta mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020. Anies menyebutkan saat ini merupakan masa transisi.
Masa PSBB diperpanjang karena sebagian besar wilayah di Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning, namun masih ada 66 RW yang masuk kategori zona merah.
Anies mengancam akan mencabut izin dan menutup pertokoan, mal atau kantor jika tidak menerapkan protokol kesehatan selama perpanjangan PSBB saat ini yang merupakan masa transisi menuju new normal .
Baca Juga: PSBB transisi, perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib siapkan parkir khusus sepeda
Gubernur juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menyaksikan ada pertokoan atau mal yang melanggar protokol kesehatan.
"Mari kita semua ikut mengawasi dan bila menemukan penyimpangan, tegur, laporkan kepada kami. Dan nanti kami akan tindak sesuai dengan semua peraturan yang ada. Dan kami tidak segan-segan untuk mencabut izin, untuk menutup tempat apabila melakukan pelanggaran," kata Anies dalam pernyataan yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI Jakarta dari Balai Kota DKI, Jumat (5/6).
Salah satu hal yang dianggap pelanggaran adalah jika orang yang bekerja di kantor atau toko atau yang datang ke mal atau toko lebih dari 50 persen kapasitas tempat yang ada.
Dalam protokol kesehatan PSBB transisi, kantor hanya boleh memperkerjakan maksimal 50% karyawannya di kantor, selebihnya kerja dari rumah. Demikian juga mal, hanya boleh dikunjungi maksimal 50% dari kapasitas yang ada. Lebih dari itu berarti pelanggaran.