HARI BESAR NASIONAL - JAKARTA. Bangsa Indonesia merayakan Hari Pahlawan setiap tanggal 10 November.
Apakah Hari Pahlawan 2021 libur atau tidak?
Sejarah Hari Pahlawan adalah memperingati pertempuran arek-arek Surabaya melawan tentara sekutu 10 November 1945.
Lalu apakah tanggal 10 November libur atau tidak, dapat merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Di dalam surat tersebut disebutkan mengenai daftar hari libur nasional sepanjang tahun 2021. Berikut ini daftarnya:
Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Pahlawan untuk di media sosial, semarakkan yuk!
Daftar hari libur nasional 2021 dan cuti bersama Berikut sejumlah hari libur nasional tahun 2021:
- 1 Januari: Tahun Baru 2021
- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April: Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 13 – 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama tahun 2021 yakni hanya pada 12 Mei 2021: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dari daftar tersebut, tanggal 10 November 2021 tidak termasuk dalam hari libur nasional karena tidak masuk dalam daftar SKB tiga menteri.
Baca Juga: Sejarah singkat Hari Pahlawan yang diperingati setiap tahun pada 10 November
Pelaksanaan upacara Hari Pahlawan 2021
Dikutip dari pedoman upacara di laman Kemensos RI, Upacara Hari Pahlawan dimulai pukul 08.00 waktu setempat di lapangan terbuka atau menyesuaikan.
Selanjutnya untuk mengenang jasa para pahlawan, akan dilaksanakan hening cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia.
Hening cipta dilaksanakan Rabu, 10 November 2021 pukul 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.
Setiap orang yang mendengar tanda-tanda hening cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk hening cipta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Pahlawan 10 November Libur atau Tidak? Ini Aturan SKB 3 Menteri"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Selanjutnya: Daftar hari libur dan hari besar bulan November 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News