Mengkhawatirkan, kasus Covid-19 di Depok melonjak 4 kali lipat dalam 2 bulan

Rabu, 16 September 2020 | 07:40 WIB Sumber: Kompas.com
Mengkhawatirkan, kasus Covid-19 di Depok melonjak 4 kali lipat dalam 2 bulan

ILUSTRASI. Warga melintas di depan mural tentang COVID-19 di Pangkalan Jati Baru, Depok, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.


Langkah Pemkot Depok Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengklaim, peningkatan kasus aktif Covid-19 di wilayahnya disumbang oleh kasus-kasus yang berasal dari luar Depok alias kasus impor. Sejak pertengahan Agustus 2020, kasus impor disebut menyumbang lebih 70% temuan kasus baru. Sisanya adalah penularan secara lokal, umumnya di wilayah tempat tinggal. 

Untuk menekan penularan kasus impor, Idris menerbitkan beberapa kebijakan yang keberhasilannya bergantung pada kesadaran masing-masing individu. Salah satunya yakni surat edaran berupa daftar protokol yang perlu dilakukan ketika pulang ke rumah Ia kemudian mengaktifkan kembali Kampung Siaga Covid-19 di 924 RW dengan guyuran dana Rp 2 juta per RW. 

Baca Juga: Corona lampaui 200.000, epidemiolog: Ubah strategi atau hal terburuk bisa terjadi

Kampung Siaga diharapkan mampu melakukan pendataan lokasi kerja warga, mengawasi keluar-masuk tamu, dan menjadi pemantau di tingkat paling lokal. Namun, saat ini, 1 dari 10 RW di Depok tercatat menjadi RW zona merah, karena lebih dari 2 warganya positif Covid-19 dan melakukan isolasi mandiri di kediamannya. 

Dengan harapan menekan penularan wabah di wilayah tempat tinggal, Idris mulai kemarin memberlakukan kebijakan “pembatasan aktivitas warga” yang menyerupai jam malam. Kebijakan ini akan berlaku setiap kali Depok ditetapkan sebagai zona merah penularan Covid-19 nasional. 

Melalui kebijakan anyar tersebut, toko, supermarket, minimarket, rumah makan, kafe, dan mal tutup pukul 18.00 WIB. Di luar itu, aktivitas warga hanya diizinkan hingga 20.00 WIB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Covid-19 Depok yang Kian Mengkhawatirkan, Melonjak 4 Kali Lipat dalam Waktu 2 Bulan"
Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Jessi Carina

 

Selanjutnya: Hati-hati! Pelanggar jam malam Depok bisa kena denda Rp 10 juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru