Mulai hari ini, penumpang di Bandara Ngurah Rai tak perlu Swab Test, cukup pakai ini

Minggu, 05 Juli 2020 | 06:46 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Mulai hari ini, penumpang di Bandara Ngurah Rai tak perlu Swab Test, cukup pakai ini

ILUSTRASI. Petugas memeriksa tiket calon penumpang di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (4/2/2020). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memutuskan penundaan penerbangan dari dan menuju seluruh destinas


KESELAMATAN PENERBANGAN - Denpasar. PT Angkasa Pura I, pengelola Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali atau Bali Airports mempermudah persyaratan bagi penumpang yang ingin bepergian menggunakan pesawat terbang. Tak ada lagi persyaratan yang mewajibkan calon penumpang pesawat terbang menunjukkan hasil swab test.

Selama ini, calon penumpang pesawat terbang dari dan ke Bandara Ngurah Rai harus menunjukkan surat keterangan bebas corona melalui swab test. Mulai Minggu 5 Juli 2020 ini, surat keterangan bebas corona bisa berasal dari uji tes PCR dengan hasil negatif atau hasil uji rapid test dengan hasil non-reaktif.

Baca juga: Ternyata, bahan makanan rumahan ini bisa jadi obat batuk alami yang ampuh

Persyaratan yang berlaku di Bandara Ngurah Rai / Bali Airports ini berdasar pada SE Gugus Tugas No. 9 Tahun 2020, & SE Gugus Tugas Provinsi Bali No. 305/GUGASCOVID-19/VI/2020.

Berikut persyaratan penerbangan rute domestik di Bali Airports Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.

  • Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
  • Wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keternagan hasil uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif, dengan masa berlakuk 14 hari sejak tanggal diterbikan.
  • Sebelum masuk wilayah Bali, penumpang tujuan Bali wajib mengisi form lapor diri online di website https://cekdiri.baliprov/go.id, dan menunjukkan QR Code kepada petugas.
  • Penumpang dengan KTP non-Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keternagan hasil uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi surat pernyataan dan surat jaminan yang dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov/go.id.
  • Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan
  • Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lingungi di perangkat telepon selular.

Baca juga: Lelang rumah di Depok ini murah sekali, ada dua unit, harga mulai Rp 265 juta

Persyaratan penerbangan rute kedatangan internasional di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali (non-pekerja migran Indonesia)

  • Wajib menyertakan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif dengan masa berlaku 14 hari sejak diterbitkan
  • Penumpang yang tidak menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR wajib mengikuti tes PCR secara mandiri di intitusi kesehatan yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali.
  • Selama waktu tunggu hasil tes PCR, wajib menjalani karantina mandiri.
  • Sebelum masuk wilayah Bali, penumpang tujuan Bali wajib mengisi form lapor diri online di website https://cekdiri.baliprov/go.id, dan menunjukkan QR Code kepada petugas.
  • Penumpang dengan KTP non-Bali namun dengan alasan khusus tinggal di Bali, wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keternagan hasil uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku, melakukan karantina mandiri, dan melengkapi surat pernyataan dan surat jaminan yang dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov/go.id.
  • Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan
  • Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lingungi di perangkat telepon selular.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru