Ini tarif Tol Tangerang-Merak yang berlaku mulai 12 Februari 2020

Senin, 10 Februari 2020 | 15:51 WIB Sumber: Kompas.com
Ini tarif Tol Tangerang-Merak yang berlaku mulai 12 Februari 2020

ILUSTRASI. Jalan tol Kunciran-Serpong di Simpang susun Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (6/12).


JALAN TOL - JAKARTA. Tarif Tol Tangerang-Merak akan berubah mulai Rabu (12/2). Perubahan tarif tol baru Tangerang-Merak atas dasar Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.

Pada 12 Februari 2020 pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan tarif tol yang telah disesuaikan. Kepala Divisi Hukum dan Humas pengelola Tol Tangerang-Merak, Indah Permanasari menjelaskan, penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 6,95%. "Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan Ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian," ujar Indah kepada Warta Kota, Senin (10/2).

Baca Juga: Garap tol JORR Elevated, bisnis tol Nusantara Infrastructure (META) makin panjang

Perubahan tarif tol Tangerang-Merak 2020 sebagai berikut:

  • Golongan I menjadi Rp 44.000, dari sebelumnya Rp 41.000
  • Golongan II Rp 69.000 dari Rp 57.000,
  • Golongan III Rp 69.000 dari Rp 67.500
  • Golongan IV menjadi Rp 89.000 dari Rp 88.500
  • Golongan V turun menjadi Rp 89.000 dari Rp107.000

Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah. Tarif tol Simpang Susun Tomang-Tangerang barat-Cikupa:

  • Golongan I Rp 7.500
  • Golongan II Rp 11.500
  • Golongan III Rp 11.500
  • Golongan IV Rp 15.000
  • Golongan V Rp 15.000

Baca Juga: Jangan lupa, tarif baru 6 ruas tol berlaku mulai Jumat besok

Menurut Indah, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan delapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan. Kemudian unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade Sudiyono menyebut ASTRA Tol Tangerang-Merak senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik di berbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. "BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” ucap Krist.

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru