Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z. HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.
Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya selaku Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi tenggara. Sementara, Sersan Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sabtu Siang, Pangdam Hasanuddin Pimpin Pencopotan Dandim Kendari"
Penulis : Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati
Editor : Abba Gabrillin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News