KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Banyak pengendara mobil melanggar aturan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap yang mulai diterapkan pada Senin (12/9) pagi. Untuk hari ini, mobil dengan pelat nomor ganjil yang diizinkan melintas 25 jalur ganjil genap.
Bermacam alasan disampaikan pelanggar. Salah satunya Imelda (38), yang terkena tilang di Traffic Light Tomang ketika melintas dari arah Grogol menuju Tomang, Senin pagi.
Ia berasalan, harus lewat jalur itu karena merupakan jalur satu-satunya mengantar anak ke sekolah dan ke rumah sakit. "Saya tahu, memang ada perluasan ganjil-genap, tapi enggak tahu kalau hari ini mulai diberlakukan ke arah sini (Tomang). Takut anak saya telat sampai sekolah di kawasan Daan Mogot," jelasnya di lokasi.
Baca Juga: Polisi: Banyak pelanggar ganjil genap andalkan Google Maps
Ketika ditanya awak media kenapa tidak menggunakan kendaraan umum, ia mengaku ribet dan kurang efektif dalam mobilitas. "Kalau dari segi waktu naik kendaraan umum nggak efektif, ribet. Seminggu sekali lewat sini ke dokter sekaligus ngantar anak," terangnya.
Imelda mengaku pasrah ditilang dengan diberikan slip biru sebagai pengganti STNK. "Ini ya bu slip biru untuk pengganti STNK, sampai batas waktu di bawah ini (menunjukkan ke kolom)," ujar Polisi.
Sementara itu, di lokasi yang sama, Soedarjono mengeluhkan kurangnya informasi perluasan ganjil genap. Ia berkendara dari Tangerang sengaja lewat jalur contra flow, lalu keluar di Tomang dan langsung terkena tilang.