Pembahasan Rancangan Perda KTR Jakarta Harus Melibatkan Banyak Pemangku Kepentingan

Rabu, 27 Juli 2022 | 20:21 WIB   Reporter: Lamgiat Siringoringo
Pembahasan Rancangan Perda KTR Jakarta Harus Melibatkan Banyak Pemangku Kepentingan

ILUSTRASI. Salah satu daerah di Malioboro, DI Yogyakartayang memberlakukan aturan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.


INDUSTRI ROKOK - JAKARTA. DKI Jakarta diketahui sedang menyusun Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR). Dalam penyusunan beleid ini diharapkan  mengedepankan unsur independensi, partisipatif, keterbukaan dan keberimbangan publik.

Nah, salah satu publik yang perlu mendapatkan ruang untuk memberikan masukan adalah konsumen rokok. Ary Fatanen, Ketua Divisi Advokasi dan Pendidikan Konsumen, Pakta Konsumen menyebutkan perokok adalah satu pihak yang berkaitan langsung dengan aturan ini. Selama ini konsumen perokok dibebani banyak kewajiban. Mulai dari kewajiban cukai hasil tembakau, kewajiban menaati aturan terkait aktivitas hingga sampai proses dan akses mendapatkan produk.  

Makanya Ary menyebutkan, konsumen  minimal berhak mendapatkan draft informasi yang poin-poin utama dalam Ranperda KTR ini.

"Untuk diketahui, pajak rokok menyumbang Rp 339,63 miliar terhadap PAD DKI Jakarta di semester I tahun ini. Secara nilai lebih besar daripada pajak parkir sebesar Rp 191,68 miliar.  Oleh karena itu sumbangsih tembakau bagi PAD Jakarta cukup signifikan, sehingga keterlibatan konsumen (publik) wajib diikutsertakan dan diberi akses keterbukaan dalam penyusunan kebijakan: Ranperda KTR DKI Jakarta," ujar Ary dalam sebuah diskusi.

Makanya diharapkan dalam penyusunan beleid ini bisa melibatkan banyak pihak.  

Senada, sebagai bagian dari mata rantai ekosistem pertembakauan, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) juga berharap proses perjalanan pembuatan kebijakan dan substansi kebijakan itu bisa lebih terbuka.

roBaca Juga: Skema Batasan Jumlah Produksi Rokok Dinilai Sudah Tak Relevan

"DKI Jakarta sudah punya berbagai peraturan terkait larangan produk tembakau, penjualan produk tembakau, pajak rokok sampai yang terbaru adalah Sergub DKI No 8 Tahun 2021. AMTI menyikapi perihal seluruh regulasi ini,  implementasi masih banyak cacatnya. Ini yang perlu dievaluasi. Nah, sekarang publik dipaksa lagi dengan kehadiran Ranperda KTR DKi Jakarta  yang terkesan kejar deadline," ujar Hananto Wibisono, Sekjen AMTI.

Trubus Rahadiansyah, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti menyebutkan akademisi juga harus turut serta memberikan pandangan dan kajian ilmiah terhadap Kawasan Tanpa Rokok.  Universitas Trisakti, menurutnya telah merampungkan draft naskah akademik lengkap terkait Ranperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta ini.

Baca Juga: Kawasan Industri Hasil Tembakau Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Gembong Warsono, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan menjanjikan pembentukan dan materi muatan Ranperda KTR DKI Jakarta wajib berpedoman pada ketentuan  peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang dalam  masyarakat.

"Secara proses, penyusunan Ranperda KTR DKI Jakarta harus disusun secara matang, tidak bisa dikebut. Karena naskah akademiknya belum masuk ke DPRD DKI Jakarta. Secara rasional  tahapannya panjang.  Dan dalam pasal-pasalnya harus bisa mengakomodir seluruh pihak. Rasa-rasanya untuk periode sampai akhir Oktober bulan ini atau bahkan akhir tahun ini, sulit untuk merampungkannya,"kata Gembong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lamgiat Siringoringo
Terbaru