Pemerintah usulkan tarif Mass Rapid Transit (MRT) di bawah Rp 10.000

Kamis, 21 Februari 2019 | 13:06 WIB   Reporter: Abdul Basith
Pemerintah usulkan tarif Mass Rapid Transit (MRT) di bawah Rp 10.000


MRT - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan tarif Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta fase I tidak lebih dari dari Rp 10.000.

"Pemerintah mengusulkan untuk tarif dengan rute HI ke Lebak Bulus berada di kisaran Rp. 8.500 – Rp. 10.000,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam siaran pers (21/2).

Sebelumnya Budi mendampingi Presiden Jusuf Kalla (JK) menjajal moda transportasi yang direncanakan beroperasi bulan depan. Peresmian MRT direncanakan akan dilakukan oleb Presiden Joko Widodo.

Meski mengusulkan tarif, Budi bilang penentuan tarif berada pada ranah Pemerintah DKI Jakarta. Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan subsidi pada tarif MRT dengan melihat keuntungan dan sisi komersial.

JK bilang, subsidi perlu dilakukan agar mendorong masyarakat memanfaatkan MRT. Paslanya bila tidak ada subsidi tarif transportasi akan menjadi mahal dan tidak termanfaatkan.

Meski begitu, nilai ekonomi bagi pemerintah pun juga perlu dihitung. Keuntungan ekonomis dipastikan akan didapat oleh pemerintah dalam jangka panjang.

"MRT itu kreditnya 40 tahun, saya yakin uang tersebut tahun ini dapat menguntungkan secara bisnis," terang JK.

Sementara mengenai pembangunan MRT Jakarta fase IIA dari Bundaran HI ke Stasiun Kota akan dilakukan Maret 2019. Sedangkan fase IIB dari Stasiun Kota ke Ancol akan dilakukan studi terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru