KONTAN.CO.ID - Bekasi. Sekolah di Kota Bekasi, Jawa Barat menjalankan skema pembelajaran jarak jauk (PJJ) alias belajar online mulai hari ini, Selasa 8 September 2026. PJJ ini menyusul sekolah di DKI Jakarta yang melangsungkan belajar online sejak Senin (7/9/2026) akibat abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau. Sampai kapan PJJ di Kota Bekasi berlangsung?
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi mengambil langkah antisipasi dengan menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, di wilayah Kota Bekasi. Kebijakan ini diberlakukan selama dua hari berturut-turut pada Selasa (8/9/2026) dan Rabu (9/9/2026) sebagai respons atas sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan darurat ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor 400.3/6/DISDIK.Set tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh yang ditetapkan di Bekasi pada Senin (7/9/2026).
“Para Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta di Kota Bekasi agar melaksanakan PJJ pada hari Selasa dan Rabu tanggal 8 dan 9 September 2026. Ini dapat diperpanjang dengan memperhatikan perkembangan kualitas udara,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo, dalam keterangan resminya, Senin.
Tonton: IMD 2026: Singapura Nomor 1 Dunia, Indonesia Turun ke Peringkat 48
Pertimbangan Kesehatan dan Kedisiplinan Siswa
Chondro menjelaskan bahwa abu vulkanik terdiri atas partikel sangat kecil berupa pecahan batuan, mineral, dan material vulkanik hasil erupsi gunung api. Material tersebut dapat terbawa oleh angin, terhirup oleh pernapasan, serta berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi warga, khususnya anak-anak sekolah.
Selain faktor kualitas udara, Disdik Kota Bekasi juga mempertimbangkan aspek kedisiplinan anak-anak sekolah dalam menggunakan masker yang dinilai masih belum optimal di lingkungan luar ruang.
Meski proses belajar dialihkan ke rumah, Disdik meminta pihak sekolah untuk tetap proaktif melakukan pengawasan ketat. “Kami meminta Kepala satuan pendidikan untuk melakukan pendampingan dan pemantauan selama proses pembelajaran berlangsung,” jelas Chondro. Jika sekolah menghadapi kendala teknis dalam pelaksanaan PJJ, mereka diimbau untuk segera berkoordinasi dengan Disdik guna menyediakan alternatif pembelajaran yang tepat.
Baca Juga: Apakah Sekolah Di Jakarta Masih PJJ Besok Selasa (8/9), Ini Penjelasan Gubernur DKI
Arahan Teknis dan Peran UPP Kecamatan
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar di lapangan, Chondro juga telah menginstruksikan para kepala bidang yang membawahi masing-masing jenjang pendidikan agar memberikan arahan serta pendampingan teknis.
Koordinasi ini dilakukan melalui Unit Pelayanan Pendidikan (UPP) kecamatan setempat guna menindaklanjuti pelaksanaan PJJ secara merata.
Sebelum dikeluarkannya surat edaran resmi ini, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebelumnya sempat memberikan kewenangan secara situasional kepada pihak sekolah untuk melihat kondisi lingkungan dan kualitas udara di wilayah masing-masing. Namun, seiring dengan dinamika sebaran abu vulkanik dan arahan lanjutan, Disdik Kota Bekasi menerbitkan edaran serentak demi melindungi kesehatan para peserta didik di seluruh penjuru kota.
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/09/07/18231511/sekolah-di-bekasi-pjj-8-9-september-2026-imbas-abu-vulkanik-gunung-anak?source=terkini_artikel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News