Pemkab tak mampu bayar gaji, pegawai honorer di Simalungun diberhentikan

Senin, 07 Januari 2019 | 17:11 WIB   Reporter: kompas.com
Pemkab tak mampu bayar gaji, pegawai honorer di Simalungun diberhentikan


BELANJA PEGAWAI - PEMATANGSIANTAR. Ribuan pegawai atau tenaga honorer yang bertugas di seluruh unit kerja di Pemerintah Kabupaten Simalungun diberhentikan terhitung sejak 1 Januari 2019. 

Ketua DPRD Simalungun, Johalim Purba kepada Kompas.com, Senin (7/1), mengatakan, pemberhentian dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun di seluruh satuan kerja perangkat daerah yang ada dan sudah atas persetujuan DPRD Simalungun. "Angka persisnya kurang tahu data detailnya. Tapi diperkirakan ribuan itu," kata Johalim. 

Menurut politisi Partai Demokrat itu, alasan pemberhentian para tenaga honorer itu karena dua hal, yakni akibat ketidakkemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk menggaji para tenaga honorer tersebut. 

Kemudian adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang melarang untuk tidak lagi mengangkat pegawai honorer di lingkungan pemerintah daerah. "Dari sisi keuangan, Pemkab Simalungun tak mampu. Kemudian dari edaran Kemendagri ada larangan mengangkat pegawai honorer," katanya. 

Sementara bagi tenaga honorer yang sempat diangkat sebelum adanya edaran Kementerian Dalam Negeri, menurut Johalim, tetap diberhentikan karena memang biasanya surat tugas pegawai honorer hanya satu tahun anggaran. 

Belum diperoleh data detail berapa jumlah tenaga honorer yang diberhentikan. Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Gideon Purba belum bisa dimintai keterangan terkait pemberhentian ribuan tenaga honorer ini. 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Penataan Ruang Kabupaten Simalungun, Benny Saragih dalam surat yang dia layangkan ke seluruh pejabat di bawahnya pada 17 Desember 2018 menegaskan, berkaitan dengan terbatasnya APBD 2019, maka terhitung 1 Januari 2019 para pegawai honorer diberhentikan secara hormat. 

Hal serupa dilakukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Simalungun, Rony Rudyanto melalui surat yang dia layangkan pada 31 Desember 2019, seluruh tenaga honorer di unit kerjanya diberhentikan sejak 1 Januari 2019 sampai ada pemanggilan lebih lanjut. 

Salah seorang tenaga kesehatan bidan di Puskesmas Sidamanik, Kabupaten Simalungun, boru Sihombing mengaku dia diberhentikan yang disampaikan secara langsung oleh Kepala Puskesmas. "Disampaikan secara lisan oleh kepala Puskesmas," katanya. Dia sendiri sudah menjadi tenaga honorer dalam dua tahun terakhir. (Tigor Munthe)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ribuan Pegawai Honorer di Simalungun Diberhentikan, Pemkab Tak Mampu Bayar Gaji"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .
Terbaru