Pemprov DKI alokasikan dana pendidikan untuk warga Bantargebang

Sabtu, 27 Oktober 2018 | 20:17 WIB   Reporter: Kiki Safitri
Pemprov DKI alokasikan dana pendidikan untuk warga Bantargebang

ILUSTRASI. TPST BANTAR GEBANG


DKI JAKARTA - JAKARTA. Menindaklanjuti hasil pertemuan antara Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan dan Walikota Bekasi Rahmat Effendi pada Senin (22/10) lalu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi melakukan pertemuan teknis membahas penguatan kemitraan antara Provinsi DKI Jakarta dengan Kota Bekasi terkait pengelolaan TPST Bantargebang di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, belum lama ini. 

Salah satu hasil dari agenda tersebut adalah adendum kesepakatan kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi melalui penambahan klausul pasal baru yaitu penambahan dana Community Development untuk menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan bagi warga Bantargebang. 

"Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan mengusulkan menambahkan klausul baru dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang peningkatan pelayanan pendidikan bagi anak-anak warga Bantargebang," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Prov. DKI Jakarta Premi Lasari pada Sabtu (27/10).

Hal ini dilakukan agar Pemkot Bekasi juga bisa membangun sarana prasarana pendidikan di wilayah Bantargebang sesuai kewenangan kota dalam UU no 23 tahun 2014. Dengan sarana-prasarana yang baik, tentunya diharapkan kualitas pendidikan bagi anak warga Bantargebang akan meningkat.

Premi menjelaskan jumlah anak yang menerima bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta akan disesuaikan dengan proposal yang diajukan Pemkot Bekasi. Dana pendidikan ini akan diperhitungkan dalam alokasi anggaran Community Development Pemprov DKI Jakarta. 

"Anggaran Community Development ini digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana pendidikan yang dikhususkan bagi wilayah Kecamatan Bantargebang, pengelolaannya nanti sesuai kewenangan Pemkot Bekasi dalam urusan pendidikan," ujar Premi.

Perlu tahu, dana Comunity Development hanya diperuntukkan untuk peningkatan pelayanan kesehatan, pemulihan lingkungan, dan bantuan langsung tunai. Melalui penambahan klausul peningkatan pelayanan pendidikan, Pemkot Bekasi dapat menggunakan dana tersebut untuk menunjang pelaksanaan peningkatan pelayanan pendidikan bagi anak-anak warga wilayah Bantargebang.  

Dengan adendum perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan dan Walikota Bekasi Rahmat Effendi tersebut, kualitas sarana dan prasarana pendidikan bagi anak-anak warga Bantargebang diharapkan semakin meningkat sehingga akan berdampak pada tingkat kemakmuran warga Bantargebang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru