Selain program-program tersebut, lanjut Premi, pemda penyangga mengajukan bantuan keuangan untuk membangun jaringan dan infrastruktur jalan, seperti pembangunan jembatan layang atau flyover.
Namun, Pemprov DKI tidak bisa mengabulkan permohonan itu karena tidak sesuai dengan program Pemprov DKI untuk menggalakkan penggunaan transportasi umum.
"Makanya pasti usulan itu tidak disetujui oleh tim rekomendasi pemberi bantuan keuangan," ucapnya.
Baca Juga: Bekasi minta hibah Rp 719 miliar, tapi DKI hanya anggarkan Rp 406,7 miliar pada 2020
Berikut anggaran bantuan keuangan Pemprov DKI untuk delapan pemerintah daerah penyangga:
1. Pemerintah Kota Bekasi: Rp 406,7 miliar 2. Pemerintah Kota Depok: Rp 53 miliar
3. Pemerintah Kabupaten Tangerang: Rp 20 miliar
4. Pemerintah Kabupaten Bekasi: Rp 34,1 miliar
5. Pemerintah Kabupaten Bogor: Rp 11,05 miliar
6. Pemerintah Kota Bogor: Rp 44 miliar
7. Pemerintah Kabupaten Cianjur: Rp 15 miliar
8. Pemerintah Kota Tangerang: Rp 35 miliar
Pemberian bantuan keuangan itu masih harus dibahas dan disetujui oleh DPRD DKI Jakarta. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "DKI Anggarkan Rp 618,9 Miliar untuk Daerah Penyangga pada 2020, Ini Rinciannya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News