BISNIS BIOSKOP - JAKARTA. Walau berencana segera membuka bioskop, namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan tegas menindak pelaku usaha bioskop yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Bahkan Pemprov tidak akan segan untuk menutup usaha tersebut jika ketahuan melanggar protokol kesehatan.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menjanjikan pembukaan bioskop di Jakarta akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemprov DKI Jakarta akan membuat regulasi terkait penyelenggaraan bioskop di tengah pendemi Covid-19 dan para pelaku usaha bioskop/sinema wajib mengikuti aturan tersebut.
“Bila ada kegiatan bioskop yang nanti tidak mengikuti protokol kesehatan, maka langkah yang dilakukan DKI cukup sederhana yaitu menutup kegiatan usahanya,” kata Anies di Graha BNPB, Rabu (26/8).
Baca Juga: Siap-siap, bioskop di Jakarta bakal segera dibuka kembali
Dia melanjutkan, Pemprov akan menyiapkan regulasi secara lengkap. Regulasi itu akan memasukkan semua unsur-unsur berdasarkan kajian dari Satgas Penanganan Covid-19 seperti kualifikasi siapa saja yang bisa menonton di bioskop, pemesanan tiket yang semuanya dilakukan secara online, masker, filtrasi udara, pembersihan secara teratur, pengaturan tempat duduk di dalam bioskop. Serta kewajiban mentaati prinsip 3M untuk karyawan dalam proses menuju dan keluar dari lokasi bioskop.
“Kepada seluruh komponen masyarakat untuk mempelajari secara detail karena ketika sampai kepada persoalan pembukaan atau izin berkegiatan, banyak hal-hal yang menyangkut fakta yang harus kita pelajari sehingga kita tidak terjebak dalam pandangan yang keliru, tapi justru bisa memahami dengan menggunakan rujukan-rujukan ilmu pengetahuan,” jelas Anies.