Umum

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Sejumlah Aset Peruri Sebagai Cagar Budaya

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:48 WIB   Reporter: Noverius Laoli
Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Sejumlah Aset Peruri Sebagai Cagar Budaya

Sejumlah aset Perum Peruri di Jakarta telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Aset-aset tersebut di antaranya adalah Rumah Dinas di Jalan Trunojoyo Nomor 4A, Nomor 4B, Nomor 6C, dan Nomor 6D, Gedung Kantor Peruri di Jalan Palatehan, serta Rumah Dinas Direktur Utama Peruri.


PERURI -  JAKARTA. Sejumlah aset Perum Peruri di Jakarta telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 863, Nomor 864, Nomor 865 dan Nomor 892 Tahun 2023. 

Aset-aset tersebut di antaranya adalah Rumah Dinas di Jalan Trunojoyo Nomor 4A, Nomor 4B, Nomor 6C, dan Nomor 6D, Gedung Kantor Peruri di Jalan Palatehan, serta Rumah Dinas Direktur Utama Peruri. 

Penetapan aset Peruri sebagai Cagar Budaya menegaskan bahwa aset-aset ini memiliki nilai sejarah dan kontribusi yang besar terhadap perjalanan ekonomi dan pembangunan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Dorong UMKM Go Global, Peruri Bekali dengan Pelatihan Strategi Branding

Sejak berdiri 1971, perusahaan pelat merah ini telah menjadi pilar utama dalam percetakan uang rupiah dan dokumen sekuriti strategis milik negara. Dengan status baru sebagai cagar budaya, aset-aset Peruri kini diakui sebagai bagian tak terpisahkan dari warisan sejarah nasional. 

Gedung-gedung dan fasilitas Peruri tidak hanya berfungsi sebagai pusat operasional, tetapi juga menjadi simbol perkembangan teknologi percetakan di Indonesia, serta kontribusi terhadap stabilitas ekonomi dan keuangan negara.

Head of Corporate Secretary, Adi Sunardi, mengatakan aset Peruri tersebut tidak hanya memiliki nilai sejarah yang tinggi, tetapi juga merepresentasikan perjalanan transformasi Peruri hingga menjadi perusahaan teknologi high security yang menjadi bagian penting dari kedaulatan bangsa.

Baca Juga: Pemkab Karawang Apresiasi Peruri Atas Berbagai TJSL Sepanjang 2023

“Kami sangat bangga atas pengakuan aset Peruri sebagai cagar budaya dari Pemprov DKI Jakarta,” kata Adi dalam siaran pers, Jumat (18/10)

Penetapan aset Peruri sebagai cagar budaya telah memenuhi empat kriteria di antaranya telah berusia lebih dari 50 tahun, mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan pendidikan, serta nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, mengatakan, penetapan cagar budaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melestarikan warisan sejarah dan budaya Jakarta. 

Baca Juga: Perum Peruri Sabet Penghargaan Ganda di Top GRC Award 2024

"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan merawat kekayaan budaya yang dimiliki kota ini,” ujar Iwan.

Di samping itu, Peruri tetap melakukan program pengembangan aset seperti pembangunan Taman Kota Peruri yang mengubah area eks pabrik percetakan uang melalui prinsip adaptive reuse dengan tetap mempertahankan heritage dan gaya arsitektur art deco menjadi sebuah ruang terbuka hijau dan salah satu area kreatif di tengah Kota Jakarta Selatan. 
 

Selanjutnya: WOM Finance Salurkan Pembiayaan UMKM sebesar Rp 182 miliar hingga September 2024

Menarik Dibaca: BNI Sekuritas Ajak TOMORO COFFEE Gelar Sekolah Pasar Modal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru