PAJAK KENDARAAN - BANDUNG. Bagi Anda warga Jawa Barat, ada kabar baik. Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah memberikan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini diberi nama Triple Untung Plus yang berlaku sejak 1 Agustus sampai 24 Desember 2021.
Lewat akun Instagram Bapenda Jabar di Instagram, terus diingatkan banyak manfaat dari mengikuti program Triple Untung Plus.
Apalagi bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama beberapa bulan atau tahun.
Pertama, ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat mebayar pajak kendaraannya tidak perlu membayarkan denda pajak, hanya pajak pokok.
Namun pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.
Baca Juga: Tak ribet, begini cara bayar pajak kendaraan untuk mobil dan motor secara online
Kedua, ada bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor second (BBNKB II). Pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan kedua dan seterusnya dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis.
Ketiga, bebas tunggakan PKB tahun ke-5. Jadi jika punya kendaraan yang menunggak pajak 5 tahun atau lebih, cukup bayar tunggakaan 4 tahun saja dan pokok PKB satu tahun ke depan.
Selain ada bebas denda, Bapenda juga memberikan diskon PKB sebelum dan ketika jatuh tempo dan diskon BBNKB bagi yang membeli kendaraan baru dari diler.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Barat Berlaku sampai Akhir 2021"
Penulis : Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Catat! Bebas denda pajak kendaraan di Jakarta berlaku sampai 20 Juli 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News