LALU LINTAS - JAKARTA. Kawasan DKI Jakarta sejak beberapa waktu lalu mulai memberlakukan tilang elektronik bagi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Sebelumnya aturan ini hanya terbatas pada mobil, namun mulai 1 Februari 2020 diberlakukan juga bagi sepeda motor di sejumlah ruas jalan.
Untuk mengakali agar lolos dari kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), sejumlah pengendara mobil ada yang menggunakan pelat nomor palsu. Biasanya mereka melakukan hal ini untuk menghindari ganjil genap.
Baca Juga: Dalam empat hari, sebanyak 659 pengendara motor terjaring tilang elektronik
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan kamera ETLE pernah mendapati pelat nomor palsu, maupun pelat nomor yang tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Kami kirim surat konfirmasi, ternyata dia bisa menunjukkan datanya dia bukan pemiliknya. Tetap akan kami cari, telusuri, jadi kami input datanya,” ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca Juga: Awas, motor nekat lewat jalan layang non tol Casablanca bakal kena tilang elektronik
Input data ini dilakukan agar kamera ETLE dapat mencurigai bilamana suatu saat mendapati lagi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu tersebut. Sebab menurut Fahri, kamera ETLE menggunakan fitur canggih bernama Vehicle Arming System.
Sebuah fitur yang dapat mencurigai kendaraan yang terekam menggunakan pelat nomor palsu. “Selanjutnya kami pakai fitur itu, kami input data pelat nomor itu, kami kirim, begitu pas lewat lagi yang asli itu ada tandanya dan palsu tidak ada tandanya, jadi kami tilang,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kamera Tilang Elektronik Bisa Deteksi Pelat Nomor Palsu"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News