DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Karyawan perusahaan di luar 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan masih berada di daerah kini bisa mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM) masuk Jakarta. Alasannya, perkantoran di luar 11 sektor usaha bisa beroperasi kembali mulai 8 Juni 2020.
"(Karyawan di luar 11 sektor usaha) bisa (ajukan SIKM)," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Kompas.com, Kamis (4/6).
Perkantoran bisa beroperasi kembali karena Jakarta kini memasuki masa PSBB transisi. Syafrin menyampaikan, Pemprov DKI akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM pada masa PSBB transisi.
Baca Juga: DKI perpanjang PSBB, dokter anak usul sekolah jangan dibuka sampai Desember 2020
Karena itu, karyawan perusahaan yang masih berada di luar Jabodetabek harus memiliki SIKM ketika masuk ke wilayah Jakarta. "Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan," kata Syafrin.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan SIKM untuk memperketat pergerakan orang yang keluar masuk wilayah ibu kota. Ketika masa PSBB, hanya karyawan di 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB yang boleh mengajukan SIKM untuk keluar masuk Jakarta.
Baca Juga: Benarkah olahraga dengan memakai masker bisa berbahaya?
Namun, pada masa PSBB transisi, karyawan di luar 11 sektor usaha juga bisa mengajukan SIKM. Sebelas sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB, yakni:
- Kesehatan
- Bahan Pangan/Makanan/Minuman
- Energi
- Komunikasi dan Teknologi Informasi
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri Strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
- Kebutuhan sehari-hari
Pengajuan SIKM bisa dilakukan dengan mengakses situs web corona.jakarta.go.id.
Baca Juga: Ojol bisa beroperasi lagi, Gojek akan wajibkan penumpang bawa helm pribadi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB di Jakarta. Anies menyebutkan, PSBB ini merupakan masa transisi.
Sebab, sebagian besar wilayah Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning, tetapi masih ada zona merah. Ada 66 rukun warga (RW) yang masih berstatus zona merah dan ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat (WPK) Covid-19. Kasus positif Covid-19 di 66 RW WPK masih tinggi.
Hingga Kamis ini, ada 7.600 pasien positif Covid-19 di Jakarta. Dari total kasus, 2.607 pasien dinyatakan sudah sembuh, sementara 530 orang meninggal dunia. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perkantoran Jakarta Buka 8 Juni, Karyawan yang Masih di Daerah Bisa Ajukan SIKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News