TRANSAKSI ELEKTRONIK - JAKARTA. Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah ditetapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Februari lalu, (1/2/2020).
Setelah sempat absen sejak April 2020, tilang elektronik sudah diberlakukan lagi bersamaan dengan Operasi Patuh Jaya pada 23 Juli sampai 6 Agustus 2020 lalu.
Calon kaporli Komjen Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan, mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Listyo dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga: Listyo Sigit: Polantas tak perlu menilang ke depannya, cukup atur lalu lintas
Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, Listyo mengatakan, polantas yang bertugas dilapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, penerapan ETLE akan diberlakukan sejalan dengan penambahan 45 kamera tilang elektronik yang pada 23 Juli sudah dimulai pelaksanaan uji cobanya.
Baca Juga: Pelanggaran kendaraan turun 44%, Polda Metro bakal tambah kamera pengawas di 2021
“Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kami terapkan mulai 6 Agustus 2020, tepat setelah Operasi Patuh Jaya selesai,” ucap Fahri, belum lama ini kepada Kompas.com.
Untuk penempatan titik-titik kamera ETLE tersebut, diletakkan pada beberapa ruas jalan yang diklaim sebagai wilayah rawan pelanggaran lalu lintas. Kamera tersebut memiliki kemampuan untuk mendeteksi pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel, pelat nomor ganjil genap, hingga batas kecepatan.
1. Kota Tua
- Gajah Mada
- MH Thamrin
- Sudirman
- Blok M
- Senayan
- Simpang Kota Tua
- Simpang Ketapang
- Simpang Harmoni (Depna Bank BTN)
- Simpang Bundaran HI
- Simpang Istana Negara
- Simpang Kebon Sirih
- Simpang CSW
- Sipang Bundaran Senayan dari arah Blok M
- Depan Plaza Senayan
Baca Juga: Tilang online di Depok diujicoba, ini daftar pelanggaran yang akan ditilang
2. Grogol
- Pancoran
- Simpang Slipi S Parman ke Gatot Subroto
- Simpang Pancoran
- Simpang Tomang
- Simpang Grogol ke Daan Mogot menuju Kyai Tapa
- Depan Hotel Four Seasons
- Depan Gedung DPR-MPR pintu utama
- Depan All Fresh Pancoran
3. Halim
- Cempaka Putih
- Simpang Halim Lama
- Simpang Rawamangun
- Simpang Cempaka Putih
- Simpang Pramuka
Baca Juga: Catat, tilang elektronik di Margonda Depok mulai berlaku 1 November 2020
4. Rasuna Said
- Gunung Sahari
- Prof Dr Satrio
- Simpang HOS Cokrominoto-Imam Bonjol
- Depan Halte Timah
- Depan Halte Setia Budi
- Depan BNI 46 Gunung Sahari
- Simpang Tugu Tani mengarah Senen
- Depan Puskurbuk Kemendikbud
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Berikut Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta"
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Polda Metro ajukan penambahan 60 kamera ETLE ke Pemprov DKI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News