Permen gambut berdampak negatif ke ekonomi Riau

Senin, 17 April 2017 | 11:28 WIB Sumber: Antara
Permen gambut berdampak negatif ke ekonomi Riau


Anggota DPR Komisi IV Firman Subagyo menilai, pemerintah harus meninjau kembali Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang gambut karena dikhawatirkan menghambat pembangunan daerah yang mengandalkan pengelolaan lahan gambut seperti di Sumatera dan Kalimantan.

Menurut dia, Permen LHK Nomor P.17 tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) kurang komprehensif karena menghiraukan keseimbangan aspek ekologis, sosial dan ekonomi.

"Aturan baru ini semakin memberikan ketidakpastian usaha bagi industri hutan tanaman industri dan sawit di lahan gambut," katanya saat wartawan dari Pekanbaru.

Menurut dia, regulasi dalam bentuk peraturan apapun tidak boleh mendegradasi Undang-Undang (UU) dan harus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah berinvestasi sesuai perencanaan masing-masing.

Ia mencontohkan, pada Permen No. P17/2017 disebutkan akan ditetapkan perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung, dan yang telah terdapat tanaman pokok pada lahan dengan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK-HTI), hanya dapat dipanen satu daur dan tidak dapat ditanami kembali.

"Jika aturan perubahan fungsi itu dipaksakan, dapat berdampak buruk terhadap iklim usaha dan investasi di Indonesia. Apalagi HTI merupakan bisnis berskala global yang memiliki kontrak-kontrak jangka panjang. Banyak konsekuensi yang harus ditanggung selain berpotensi menimbulkan kredit macet yang akan mengganggu perbankan nasional, penerimaan negara bakal merosot karena produksi turun," ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, industri pulp dan kertas menyerap 1,49 juta orang tenaga kerja baik langsung maupun tindak langsung dan menghidupi lebih dari 5,96 juta orang. Selain itu, pada 2016 industri itu telah menyumbang dalam perolehan devisa nasional sebesar 5,01 miliar dollar AS.

"Ketika tiba-tiba timbul keinginan untuk mengubah fungsi budi daya menjadi lindung, pernahkah terpikir nasib masyarakat yang menggantungkan hidupnya di industri ini. Fungsi lindung dan budi daya sama penting. Seharusnya prioritas pemerintah menjaga fungsi-fungsi lindung yang selama ini terabaikan dan tidak mengganggu investasi yang sudah berjalan," ujar Firman Subagyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru