Perombakan pejabat yang dilakukan Anies-Sandi melanggar aturan

Sabtu, 28 Juli 2018 | 08:17 WIB Sumber: Kompas.com
Perombakan pejabat yang dilakukan Anies-Sandi melanggar aturan

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


DKI JAKARTA - JAKARTA. Perombakan pejabat yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berujung panjang. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasinya terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.

Berdasarkan hasil pemeriksaan KASN, Anies dinyatakan melanggar aturan dan prosedur dalam merombak pejabat.

"Hasil analisis dari permasalahan tersebut, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua KASN Sofian Effendi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/7).

KASN pun menerbitkan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Anies. Pertama, Anies diminta mengembalikan jabatan para pejabat yang dicopot.

Kedua, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan, Anies diminta menyerahkannya dalam waktu 30 hari.

Ketiga, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja. Keempat, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam berita acara penilaian (BAP).

Rekomendasi ini dikeluarkan setelah proses penyelidikan dilakukan. KASN telah memeriksa beberapa pejabat yang di-nonjob-kan dalam proses itu. Selain itu, KASN telah memeriksa Anies, Sekretaris Daerah Saefullah, dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti.

Bisa kena sanksi

Rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN wajib dilaksanakan oleh Anies. Hal ini diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jika tidak, KASN bisa merekomendasikan kepada presiden untuk memberi sanksi.

"Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3), KASN merekomendasikan kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan," kata Sofian.

Anies bisa dianggap melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61, 67, dan 76 dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintah Daerah jika tidak menindaklanjuti rekomendasi itu. Sofian juga menyampaikan, rekomendasi ini merupakan hal biasa.

"Rekomendasi semacam ini juga telah banyak diberikan KASN atas pelanggaran peraturan perundangan yang dilakukan oleh para kepala daerah lainnya di Indonesia," ujar dia.

Pembelaan Anies-Sandi dulu

Sebelum KASN mengeluarkan rekomendasinya, Anies dan Sandiaga sempat berkomentar mengenai penyelidikan ini. Anies mengaku juga menjelaskan alasannya mengganti jajaran wali kota kepada KASN.

"Saya sampaikan (kepada Kepala KASN), tidak semua hal yang menyangkut personalia kinerja bisa dikomunikasikan ke umum," ujar Anies.

Anies memiliki alasan di balik pencopotan wali kota. Namun, dia tidak memublikasikan alasannya. Dia pun sudah menyampaikan alasan-alasan tersebut kepada KASN. "Ada hal-hal yang kalau diungkapkan malah kasihan sama yang bersangkutan. Kami ingin menjaga agar iklim organisasi tetap sehat," ujar Anies.

Dia meminta KASN tidak memperkeruh keadaan terkait masalah ini. "KASN enggak usah panas-panasin. Mau kenceng-kencengan begitu?" ujar Anies.

Sandiaga juga meminta publik tidak berlebihan menanggapi polemik perombakan pejabat ini. Ketika ditanya kemungkinan sanksi yang diberikan KASN, Sandiaga meminta semua jangan melodrama.

"Ya tentunya kita sangat terbuka dan kita harapkan semuanya melihat ini obyektif dan tidak terlalu dibesar-besarkan, dan tidak terlalu melodrama," ujar Sandiaga.

Beberapa waktu lalu, Anies melakukan pelantikan terhadap sejumlah pejabat eselon II baru. Seluruh wali kota diganti dan beberapa SKPD memiliki kepala yang baru. Sementara itu, mantan wali kota yang dicopot ternyata tidak diberikan posisi apa-apa.

Mantan Wali Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat, diberhentikan dan disebut akan memasuki usia pensiun. Namun, SK pensiun sampai saat ini belum keluar. Dalam masa transisi itu, mereka tidak memiliki posisi apa-apa dalam Pemprov DKI.

Sementara itu, mantan Wali Kota Jakarta Selatan distafkan sambil menunggu adanya lelang jabatan yang baru. Mereka mengaku tidak pernah ditegur atau diperingati atas kesalahan mereka. Selama ini, Anies hanya mengatakan bahwa perombakan yang dilakukan adalah untuk penyegaran saja.

Akibat perombakan tersebut, banyak SKPD yang tidak memiliki kepala definitif. SKPD seperti Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dipimpin oleh seorang pelaksana tugas.

Anies pun berencana melakukan lelang jabatan terbuka atas jabatan-jabatan yang kosong ini. Lelangnya bukan hanya untuk PNS DKI melainkan untuk PNS nasional. (Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Perombakan Pejabat ala Anies-Sandiaga Dinyatakan Langgar Prosedur",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto

Terbaru