KONTAN.CO.ID - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) unuk tahun pajak 2025 mulai tahun depan sepertinya akan mulai dilakukan lewat layanan Coretax.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini mengimbau wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax.
Seperti dilaporkan KONTAN pada 11 Oktober 2025, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pelaporan SPT tahunan untuk tahun pajak 2025 akan menjadi kali pertama bagi masyarakat menggunakan sistem Coretax.
"Tahun depan, sekitar Maret, semua wajib pajak yang menyampaikan SPT akan menggunakan Coretax. Selama ini baru sebagian yang memakai, terutama perusahaan. Sekarang waktunya masyarakat juga beralih,” ujar Yon dalam Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jumat (11/10).
Terkait aktivasi akun Coretax, Yon menjelaskan wajib pajak hanya perlu melakukan penggantian password dan passphrase. Setelahnya, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan digital DJP, termasuk pelaporan SPT.
Baca Juga: SPT Tahun Pajak 2025 Gunakan Coretax, DJP Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun
Cara Aktivasi Akun Coretax
Melakukan aktivasi aku Coretax bisa dilakukan secara online melalui beragam gawai, seperti smartphone, tablet, laptop, dan komputer.
Sebelum memulainya, pastikan Anda sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berdasarkan panduan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut adalah cara aktivasi akun Coretax:
- Masuk ke situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/home-portal/en-US/
- Pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak"
- Centang kolom "Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar"
- Pilih status wajib pajak, untuk perusahaan atau bukan. Langsung isi NPWP untuk pajak pribadi
- Klik tombol "Cari" di samping kolom pengisian NPWP, pastikan nama wajib pajak terdaftar dan muncul
- Isi email dan nomor HP aktif yang terdaftar pada "Detail Kontak"
- Lakukan verifikasi dengan mengambil foto
- Klik "Validasi Foto"
- Centang "Pernyataan Wajib Pajak", lalu klik "Simpan"
- Jika notifikasi berhasil telah muncul, silakan periksa email yang didaftarkan di situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Selanjutnya, buka dokumen aktivasi akun dan kembali ke halaman awal login Coretax
- Masukkan ID pengguna dan kata sandi sesuai dengan data yang dikirim melalui email
- Silakan ganti password untuk meningkatkan keamanan akun
Itu dia tata cara aktiviasi akun Coretax. Dalam prosesnya, Anda mungkin akan mengalami beberapa hambatan karena tingginya volume pengunjung ke laman Coretax.
Baca Juga: Strategi Menkeu Purbaya Perbaiki Coretax Dalam Sebulan
Tonton: Menkeu Purbaya: Cukai dan Harga Jual Eceran Rokok Tidak Naik pada Tahun Depan
Selanjutnya: Hard Emas Dunia Rekor Lagi Hari Ini (12/10), Saham ANTM Kayak Beli / Jual?
Menarik Dibaca: Simak 3 Inovasi Modena untuk Bikin Rumah Lebih Hemat Energi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News