LIBUR LEBARAN 2025 - Jakarta. Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA) sejak hari ini, Senin 24 Maret 2025. menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain WFA, PNS juga ada cuti bersama Lebaran 2025.
Diberitakan Kompas.com, Pemprov Jakarta mengizinkan PNS untuk bekerja dari mana saja atau WFA menjelang Lebaran 2025. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Senin (24/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025). “Jadi itu kan memang sudah diputuskan mulai dengan tanggal besok ya 24 dan kami akan melakukan (WFA),” ujar Gubernur Jakarta Pramono Anung saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Minggu (23/5/2025).
Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas dalam pelayanan publik secara langsung. “Tetapi untuk yang memberikan pelayanan publik langsung tentunya tidak bisa, tetap harus bekerja secara ini, tetapi di luar itu kami persilakan kalau mau pulang kampung, bekerja di jalan juga boleh,” kata dia.
Baca Juga: BYD & Denza Terjual 3.400 Unit Awal 2025, Cek Harga BYD Atto Dolphin M6 Maret 2025
Untuk diketahui, Pemerintah menetapkan ASN dapat melakukan WFA mulai 24 Maret 2025 menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan, keputusan WFA untuk ASN ini ditetapkan dalam Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur bahwa ASN diperbolehkan bekerja fleksibel mulai 24 hingga 27 Maret 2025.
“Sudah diterbitkan surat edaran dari Kemenpan RB nomor 2 tahun 2025 bahwa Flexible Working Arrangement itu, telah ditetapkan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 27 Maret 2025. Ini adalah Flexible Working Arrangement sebagai ASN,” kata Pratikno usai Rapat Tingkat Menteri di Kemenko PMK, Jakarta pada Rabu (5/3/2025).
Tonton: Pemda Wajib Memiliki Saham Di Keuangan Mikro
Cuti bersama Lebaran 1446 H/tahun 2025
Sementara itu, setelah menjalani WFA, ASN juga bisa menikmati libur panjang. Hal ini karena ada kebijakan cuti bersama Lebaran 2025.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan ada hari cuti bersama sepanjang tahun 2025. Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, jatah cuti bersama juga segera bisa dinikmati pada akhir Januari 2025 ini.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan jumlah cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan pada 16 Januari 2025.
Dalam diktum kesatu disebutkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2025 antara lain :
1) tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;
2) tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;
3) tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;
4) tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
5) tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
6) tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah; dan
7) tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis Diktum Kedua dikutip Jumat (17/1).
Kemudian dalam diktum ketiga menyebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Baca Juga: Jemaah Haji 1446 H Berangkat 2 Mei 2025, Berapa Biaya Haji? Ini Permintaan DPR
Selanjutnya: SIM Keliling Bekasi & Tangsel Ini (24/3), Perpanjang SIM Sebelum Libur Lebaran
Menarik Dibaca: Promo Hampers Burger King, Bingkisan Lebaran Nikmat dan Lengkap Harga Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News