Polisi mulai tegur pengguna otoped dan skuter listrik di jalan raya

Senin, 25 November 2019 | 14:20 WIB Sumber: Kompas.com
Polisi mulai tegur pengguna otoped dan skuter listrik di jalan raya

ILUSTRASI. Beberapa anak muda sedang menikmati sore hari berputar putar dengan mengunakan GrabWheels di sekitar areal Fx Sudirman, Senayan Jalan Sudriman, Jakarta Pusat, Rabu(13/11/2019). WARTA KOTA/Henry Lopulalan


LALU LINTAS - JAKARTA. Pihak kepolisian hari ini (25/11) mulai melakukan penindakan bagi pengguna skuter dan otoped listrik yang masih nekat berkeliaran di jalan raya. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, penindakan yang dilakukan polisi masih berupa teguran atau represif non yudisial. 

"Sebenarnya bukan kita tindak berupa sanksi atau denda, hanya teguran saja. Jadi yang bermain di jalan raya atau jalur sepeda kita minta untuk tidak melakukan lagi dan arah ke kawasan yang sudah ditentukan," kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/11). 

Baca Juga: Pengendara skuter listrik yang langgar aturan tak langsung ditilang, asal...

Yusri menjelaskan hal tersebut sesuai dengan Pasal 282 Jucto Pasal 104 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Sementara untuk tindakan sanksi, menurut Yusri akan mengacu pada sistem tilang elektronik. 

Namun hal ini akan diterapkan bagi pengguna skuter atau otoped yang tidak mengindahkan aturan tersebut, dan berusaha lari ketika diberhentikan oleh polisi. 

"Jadi yang ditegur lari atau mencoba menghindar, baru kita kenakan tindakan dengan tilang elektronik. Mereka wajib menunjukkan kartu identitas (KTP atua SIM) lalu membayar denda melalui bank," ucap Yusri. 

Untuk dendannya sendiri dalam pasal 282 jucto Pasal 104 ayat 3 UU LLAJ dikenakan sebesar 250.000 atau sanksi kurungan penjara selama-lamanya satu bulan. 

Baca Juga: Pekan ini, DPRD DKI Jakarta bahas rancangan APBD di Badan Anggaran

Saat ditanya apakah aturan ini berlaku hanya untuk otoped dan skuter listrik sewaan, Yusri dengan tegas mengatakan bila regulasinya berlaku untuk semua tanpa terkecuali. (Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Mulai Tegur Pengguna Otoped dan Skuter Listrik di Jalan Raya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru