KONTAN.CO.ID - Pemerintah terus berupaya menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi para peserta yang telah mengikuti seleksi, salah satu tahap krusial adalah penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Tahun Anggaran 2024.
Melansir situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta seleksi PPPK tersebut dijadwalkan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.
Baca Juga: IHSG Anjlok 1,53% ke 7.830 pada Jumat (29/8/2025), SCMA, TOWR, KLBF Top Losers LQ45
Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025. Proses pengangkatan PPPK 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya tetap dilanjutkan sampai keputusan pengangkatan diterbitkan.
Cara Cek Status Usulan NI PPPK Secara Online
Untuk memantau progres penetapan NI PPPK, peserta tidak perlu datang ke kantor BKN, melainkan dapat melakukannya secara online melalui sistem Monitoring Layanan (Mola) BKN. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Akses Situs Resmi Mola BKN: Buka halaman monitoring-siasn.bkn.go.id.
- Pilih Menu Cek Layanan: Pada halaman utama, pilih opsi "Cek Layanan".
- Pilih Kategori Layanan: Pilih kategori "Penetapan NIP/NI PPPK".
- Masukkan Nomor Peserta: Masukkan nomor peserta seleksi Anda pada kolom yang tersedia.
- Verifikasi dan Monitor: Lengkapi verifikasi captcha dan klik tombol "Monitor Usulan". Sistem akan menampilkan status terkini dari pengajuan NI PPPK Anda, apakah masih dalam proses atau sudah terbit.
Metode ini merupakan cara paling akurat untuk mengetahui status NI PPPK yang diusulkan oleh instansi.
Baca Juga: Rupee India Jeblok ke Rekor Terendah, Sentimen Tertekan Tarif Baru AS
Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2025
Informasi mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.900
Tonton: Demo Besar Dipicu Joget Ria DPR di Tengah Derita Rakyat
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima tunjangan yang setara dengan PNS pada instansi tempat mereka bekerja, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Selanjutnya: Industri Air Minum Genjot Strategi Keberlanjutan lewat Ekonomi Sirkular di Bali
Menarik Dibaca: Ini 4 Resep Merek Sepatu Lokal Mario Minardi Bertahan Lebih dari 40 tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News