Pro kontra rilisnya Permen LHK soal gambut

Rabu, 03 Mei 2017 | 21:46 WIB Sumber: TribunNews.com
Pro kontra rilisnya Permen LHK soal gambut


Ketua Panitia Workshop, Dr. Suwondo, M. Si sekaligus Koordinator Pusat Studi Lingkungan Hidup LPPM-UR, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi RPPEG yang telah yang disusun.

Adapun tujuan khusus dari workshop ini adalah: (1) Menghimpun informasi dan membangun komitmen bersama dalam upaya optimalisasi peran stakeholders dalam mewujudkan keberlanjutan Kesatuan Hidrologis Gambut, (2) Merumuskan strategi dan rencana aksi Perlindungan dan Pengelolaan Kesatuan Hidrologis Gambut, dan (3) Merumuskan rencana implementasi strategi dan rencana aksi Perlindungan dan Pengelolaan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).

Lebih lanjut Dr. Suwondo, menyatakan bahwa untuk memperoleh informasi yang holistic tentang perlindungan dan pengelolaan pada KHG maka sebelum workshop dilaksanakan fieldtrip pada salah satu KHG. Hal ini dilakukan agar peserta memperoleh informasi nyata tentang berbagai aspek perlindungan dan pengelolaan KHG dengan berbagai kompleksitas aktivitas yang terdapat di dalamnya.

Sehingga diperoleh suatu gambaran utuh dalam penyusunan strategi dan rencana aksi untuk KHG dimasa yang akan datang.

Pembicara dalam Workshop ini terdiri dari kalangan akademisi yaitu Prof. Dr. Ir. Azwar Maas, M.Sc, guru besar ilmu tanah dari Universitas Gajah Mada, kemudian Prof. Dr. Robiyanto Hendro S, M.Agr.S, guru besar ilmu tanah dari Universitas Sriwijaya, dan Prof. Dr. Almasdi Syahza, SE., MP, guru besar ekonomi pedesaan dari Universitas Riau.

Selain kalangan akademisi, pembicara juga berasal dari kalangan pemerintah yaitu Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Restorasi Gambut, Kementerian Pertanian, dan kalangan pelaku usaha. Sementara itu peserta workshop adalah perwakilan dari dinas/instansi terkait, perguruan tinggi, penegak hukum, pelaku usaha, dan lembaga swadaya masyarakat.

Prof. Dr. Almasdi Syahza, SE., MP, selaku ketua LPPM Universitas Riau menegaskan diperlukan komitmen stakeholders terhadap pengelolaan KHG, sehingga fungsi lindung dan budidaya ekosistem gambut dapat dilakukan secara seimbang berkelanjutan.

Kegiatan workshop diharapkan menjadi wadah untuk mewujudkan komitmen bersama dan membangun sinergisme pada para pihak.

Secara teknis, implementasi PP 57/2016 dituangkan dalam PERMENLHK No. 14/2017,15/2017,16/2017,17/2017, serta KEPMENLHK No. 129/2017 dan 130/2017. Jika kebijakan ini diimplementasikan saat ini, akan menimbulkan dampak pada kondisi ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Sedikitnya 1.5 juta Ha (30% dari KHG) akan di alokasikan sebagai fungsi Lindung dan beberapa dampak yang dialami oleh Provinsi Riau antara lain sebagai berikut: (1) ketidakpastian hukum dan ketidakpastian berusaha yang akan berimbas pada turunnya investasi.

Kondisi ini akan berdampak terhadap penurunan PDRB Riau serta pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau dan Indonesia; (2) pengurangan tenaga kerja massal di sektor kehutanan dan perkebunan, yang pada akhirnya akan menjadi permasalahan sosial di Riau; (3) Apabila implementasi fungsi lindung diterapkan pada Kawasan Bukan Hutan (APL), maka sektor unggulan pemerintah Riau akan mengalami stagnasi dan terhambat pengembangannya.

Rektor Universitas Riau, Prof. Dr. Aras Mulyadi, mengingatkan bahwa para akademisi Universitas Riau harus bersikap bijak dalam menyikapi permasalahan ini.

Universitas Riau harus bisa menjadi mediator yang aktif dan arif sehingga workshop ini menghasilkan keluaran yang menyeimbangkan Perlindungan dan Pengelolaan KHG dari aspek lingkungan, sosial dan ekonomi. (rls) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru