PSBB mulai besok, ada 10 kecamatan di Kabupaten Tangerang diawasi ketat

Jumat, 17 April 2020 | 17:33 WIB   Reporter: Sandy Baskoro
PSBB mulai besok, ada 10 kecamatan di Kabupaten Tangerang diawasi ketat

ILUSTRASI. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar


KEBIJAKAN NEGARA - TANGERANG. Untuk memutus mata rantai penyebaran corona, Pemerintah Kabupaten Tangerang menerbitkan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini akan berlangsung di wilayah Kabupaten Tangerang selama 14 hari ke depan, dimulai Sabtu 18 April 2020.

Pelaksanaan PSBB berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang. Saat ini, tercatat ada 29 jumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang. Namun ada 10 kecamatan yang lebih diperketat terkait pembatasan aktivitas luar rumah, yakni Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Curug, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisauk, Kecamatan Pasar kemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Jayanti, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Teluknaga.

“Perbup ini berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang, hanya saja ada beberapa kecamatan yang lebih diperketat, walaupun Perbup ini berlaku di seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang,” ungkap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, dikutip laman tangerangkab.go.id, Jumat (17/4/20)..

Bupati Zaki meneken Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19 ) di Wilayah Kabupaten Tangerang, tertanggal 16 April 2020. Perbup PSBB ini mengatur 47 pasal sebagai menjadi pedoman pelaksanaan PSBB.

Baca Juga: Airin membolehkan khitanan dan pernikahan, tapi ojol dibatasi selama PSBB

“Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata dia.

Tujuan Peraturan Bupati meliputi:

a. Membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang untuk mencegah penyebaran corona;
b. Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19;
c. Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan menangani dampak sosial dan ekonomi penyebaran Covid-19.

Editor: Sandy Baskoro

Terbaru