PSBB mulai besok, ada 10 kecamatan di Kabupaten Tangerang diawasi ketat

Jumat, 17 April 2020 | 17:33 WIB   Reporter: Sandy Baskoro
PSBB mulai besok, ada 10 kecamatan di Kabupaten Tangerang diawasi ketat

ILUSTRASI. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar


Sedangkan terkait ruang lingkup, Perbup ini mengatur pelaksanaan PSBB; hak dan kewajiban; pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB; sumber daya penanganan Covid-19; satuan tugas siaga covid-19 tingkat RT/RW; pemantauan, evaluasi, pelaporan; sanksi dan pembiayaan.

Bupati Zaki menjelaskan, pelaksanaan PSBB Kabupaten Tangerang berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang dan lebih diperketat di beberapa kecamatan, dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh masyarakat yang berdomisili dan/atau kegiatan di wilayah daerah.

Apa saja yang dilakukan selama proses PSBB di Kabupaten Tangerang? Bupati Zaki bilang, selama pemberlakukan PSBB setiap orang wajib mematuhi seluruh ketentuan dalam pelaksanaan PSBB, ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, melaksanakan hidup bersih dan sehat serta menggunakan masker di luar rumah.

Baca Juga: Awas, pelanggar PSBB Kota Tangerang diancam denda Rp 100 juta atau penjara 1 tahun

Selain itu, Bupati Zaki menegaskan masyarakat harus menjaga jarak antar sesama (physical distancing) jarak 1 meter hingga 2 meter, membatasi kegiatan di luar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak; tidak menjalankan kegiatan keagamaan/ibadah di rumah ibadah dan di tempat tertentu dan membiasakan untuk cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitzer) sebelum dan sesudah melaksanakan aktivitas.

Jangka waktu pelaksanaan PSBB berlangsung selama 14 hari, serta bisa diperpanjang sejak ditemukan kasus terakhir ditetapkan dengan keputusan Bupati.

Kebijakan pembatasan aktivitas meliputi sedikitnya lima hal.
1. Pembatasan proses belajar mengajar di sekolah atau instansi pendidikan lainnya;
2. Pembatasan proses bekerja di tempat kerja/kantor;
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
4. Pembatasan kegiatan sosial budaya;
5. Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap seluruh gugus tugas, baik gugus tugas Kabupaten, gugus tugas Kecamatan dan Desa/Kelurahan dan sampai RT/RW melaksanakan tugas dengan memberikan informasi mengenai pelaksanaan PSBB.

“Saya berharap seluruh gugus tugas, elemen masyarakat, baik RT/RW, tokoh masyarakat dan begitu juga alim ulama ikut disiplin dan membantu pemerintah sesuai anjuran protokol Covid-19 selama PSBB ini untuk 14 hari kedepan,” pungkas Zaki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sandy Baskoro
Terbaru