Saat Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku

Selasa, 13 Februari 2024 | 19:51 WIB Sumber: Kompas.com
Saat Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku

ILUSTRASI. Dishub DKI Jakarta tidak menerapkan aturan ganjil genap kendaraan roda empat pada Rabu (14/2/2024)


GENAP GANJIL JAKARTA - JAKARTA. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak menerapkan aturan ganjil genap kendaraan roda empat pada Rabu (14/2/2024).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, aturan itu tidak diberlakukan karena 14 Januari 2024 bertepatan dengan hari pemungutan suara Pemilu 2024.

“Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024, ditetapkan hari pemungutan suara pemilihan umum tahun 2024 sebagai hari libur nasional,” ujar Syafrin, Selasa (13/2/2024).

Menurut Syafrin, peniadaan ganjil genap pada saat hari pemungutan suara sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Sore-Malam Jam Berapa? Salah Jadwal Denda Mengadang!

Dalam aturan itu, ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebagai informasi, pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024.

Untuk Pilpres 2024, terdapat tiga pasangan kandidat yang akan bertarung merebutkan posisi Presiden dan Wakil Presiden.

Pasangan calon nomor urut satu adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku Saat Hari Pencoblosan Pemilu 2024"

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .
Terbaru