Sebelum larangan mudik Lebaran 2021, ini syarat perjalanan untuk kendaraan pribadi

Jumat, 30 April 2021 | 04:20 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Sebelum larangan mudik Lebaran 2021, ini syarat perjalanan untuk kendaraan pribadi


Panduan mengisi e-HAC Indonesia

Pelaku perjalanan transportasi darat, baik umum maupun pribadi diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia. E-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual yang sebelumnya digunakan.

Anda dapat mengunduh Aplikasi e-HAC Indonesia melalui handphone atau membuka situsnya di www.inahac.kemkes.go.id.

Berikut panduan mengisi e-HAC:

1. Langkah pertama untuk mengisi e-HAC menggunakan aplikasi pada ponsel adalah mengunduh aplikasi "EHAC Indonesia" di Google Store atau Apple Store.

2. Setelah diunduh, lakukan setting aplikasi meliputi pemilihan bahasa, registrasi user atau pengguna baru, dan setting lokasi perangkat.

3. Setelah selesai melakukan setting awal, maka akan tampil halaman utama e-HAC. Untuk membuat Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektonik e-HAC maka pilih tombok "visitor" atau "pengunjung".

Baca juga: Ini aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran berlaku

4. Selanjutnya, akan muncul pilihan beberapa tombol yakni: Data Profil (untuk masuk halaman profil) Panik (untuk ditekan saat kondisi darurat dan butuh bantuan medis Tombol HAC: Pilih tombol HAC untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan

5. Setelah memilih Tombol HAC, selanjutnya akan muncul 2 pilihan yakni: HAC Indonesia: untuk membuat kartu e-HAC saat berkunjung ke Indonesia dari luar negeri HAC Domestik Indonesia: untuk membuat Kartu eHAC saat akan bepergian antar kota di Indonesia

6. Isi data diri pada form registrasi yang muncul meliputi nama, usia, jenis kelamin, negara, nomor identitas, lokasi tujuan, perkiraan waktu kedatangan, kendaraan, dan sebagainya. Jika sudah, klik "Selanjutnya".

7. Isi form registrasi mengenai lokasi asal dan jika sudah selesai klik selanjutnya.

8. Isi form mengenai gangguan kesehatan yang dialami dengan menandai check box yang sesuai gejala yang dirasa, dan kosongi jika tak ada gejala. Selanjutnya klik Submit.

9. Anda akan dibawa kembali ke halaman HAC dan di situ akan tampil Kartu Kewaspadaan Kesehatan E-HAC yang baru dibuat.

10. Pilih HAC untuk membuka menu pilihan dan akan muncul pilihan:

  • Lihat HAC: untuk menampilkan informasi pada HAC dan menampilkan barkode HAC yang digunakan untuk ditunjukkan kepada petugas saat check point pemeriksaan.
  • Hapus HAC: bila ternyata ada informasi yang salah.

Demikianlah syarat dan aturan perjalanan jarak jauh terbaru untuk pengguna mobil pribadi. Ingat, pandemi Covid-19 masih berlangsung, tetap patuhi protokol kesehatan jika melakukan perjalanan jarak jauh.

Selanjutnya: Jawa Tengah larang mudik aglomerasi, kecuali untuk tujuan ini

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru