Sejumlah Tambang Timah Belum Beroperasi, Bisa Berdampak pada Ekonomi Babel

Selasa, 02 April 2024 | 21:12 WIB   Reporter: Noverius Laoli
Sejumlah Tambang Timah Belum Beroperasi, Bisa Berdampak pada Ekonomi Babel

ILUSTRASI. Penambang Timah Rakyat. Investigasi Dugaan Korupsi Timah Kejagung Mulai Berdampak pada Ekonomi Babel


DUGAAN KORUPSI -  JAKARTA. Timah menjadi komoditas utama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Namun, investigasi dugaan korupsi tata niaga timah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebabkan banyak tambang timah berhenti beroperasi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nilai ekspor Bangka Belitung pada Januari 2024 hanya US$ 29,79 juta, turun 82,52% dibandingkan ekspor Desember 2023 mencapai sebesar US$ 210,28 juta.

Sedangkan, nilai ekspor Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Februari sebesar US$ 18,76 juta, turun 83,33% dibandingkan nilai ekspor Februari 2023 secara tahunan dan turun 37,02% dibandingkan Januari 2024 secara bulanan. Selain itu, dikabarkan banyak perusahaan tambang timah terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena beberapa bulan terakhir tidak bisa produksi.

Baca Juga: Menilik Peta Bisnis Perusahaan Timah di Bangka Belitung

“Kinerja ekspor Provinsi Bangka Belitung dibagi dua, yaitu timah dan non timah. Pada tahun 2024 sejak Januari, ekspor timah berhenti, nilai ekpsor kita pada Januari cuma US$ 29,79 juta turun secara yoy,” kata Kepala BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Toto Hariyanto Silitonga dalam rilis ekonomi di Pangkalpinang, Senin (1/4/2024). 

Ketua Harian Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Eka Mulya Putra, membenarkan bahwa tidak ada ekspor timah dari Bangka Belitung sejak Januari hingga Maret 2024. Hal ini berdampak pada daya beli masyarakat karena timah merupakan komoditas utama di Bangka Belitung.

Banyak perusahaan tambang timah belum beroperasi karena belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral.

Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa 3 Saksi

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Mineral Batubara, Bambang Suswanto, menjelaskan bahwa RKAB belum disetujui karena perusahaan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR, Ditjen Minerba telah menyetujui 15 RKAB perusahaan tambang timah dengan perkiraan produksi mencapai 46 ribu ton bijih timah.

Banyak smelter yang tidak beroperasi, menyebabkan ratusan karyawan dirumahkan. Kondisi ini berdampak pada ekonomi masyarakat di Bangka Belitung, provinsi penghasil bijih timah terbesar kedua di dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli
Terbaru