"Mengubah atau membuat aturan juknis penerimaan siswa didik baru melalui jalur zonasi itu dengan menggunakan usia, sehingga bertentangan dengan Permendikbud," ungkapnya.
"Jadi ini yang kami minta agar Ombudsman segera memeriksa seluruh perbuatan malaadministrasi yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan DKI," tambah dia.
Baca Juga: PPDB jalur zonasi selesai, Disdik DKI sarankan siswa daftar lewat jalur prestasi
David mengklaim, Ombudsman RI akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta hingga Mendikbud Nadiem Makarim untuk memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan PPDB DKI tahun ini. "Agar memberikan klarifikasi mengenai ketentuan yang menteri buat dengan ketentuan yang dibuat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," ujar David.
Pada kesempatan yang sama, Ratu menyebut bahwa pelaporan Kepala Dinas Pendidikan DKI ke Ombudsman RI sebagai upaya lain memperjuangkan hak-hak pendidikan, setelah sebelumnya melakukan audiensi dengan perwakilan Kemendikbud dan meminta semua tahapan PPDB DKI diulang.
"Kami juga mendesak Ombudsman untuk memanggil semua pihak yang terkait, agar semuanya bisa diklarifikasi. Kalau memang ini ada masalah kami juga paham," ungkapnya. (Tria Sutrisna)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sistem PPDB DKI Dikecam, Orangtua Murid Minta Pembatalan dan Adukan Kadisdik ke Ombudsman"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News