Menurut Ratu, pihaknya memberikan tenggat waktu selama dua hari kepada Kemendikbud untuk mengumumkan keputusan pembatalan ataupun pengulangan PPDB DKI. "Jadi dari beberapa tahapan ini banyak sekali permasalahan. Terakhir zonasi, jadi sebelum tanggal 1 Juli itu sudah harus diumumkan. Karena itukan mulai tahapan baru (jalur prestasi)," kata dia.
PPDB DKI dianggap salahi aturan
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, permintaan untuk membatalkan atau mengulang PPDB DKI berdasarkan pada dua hal.
Baca Juga: Ini hasil seleksi PPDB online DKI Jakarta 2020 jalur zonasi dan umur yang kontroversi
Pertama, Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menjalankan Peraturan Mendikbud Nomor 44 tahun 2019 terkait kuota zonasi. "Seharusnya DKI memberikan kuota 50% kuota, tetapi dikurangin menjadi 40%," ujarnya.
Kemudian, Dinas Pendidikan DKI juga melanggar petunjuk teknis (juknis) terkait jarak tempat tinggal calon siswa ke sekolah dan justru mengedepankan seleksi usia. "Melanggar aturan sendiri. Juknis harus mengikuti zonasi, tapi di DKI langsung ke usia. Jadi dua itu yang dilanggar dan akhirnya dari pertimbangan kami minta dibatalkan," kata Arist.
Diadukan ke Ombudsman
Ketidaksesuaian pelaksanaan PPDB DKI tahun ini dengan Permendikbud dan juknis pun dianggap sebagai bentuk malaadministrasi yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana.
Lewat Pengacara Publik David Tobing, para orangtua yang tergabung dalam Forum Orang Tua Murid dan Gerakan Emak Bapak Peduli Pendidikan (Geprak) melaporkan Nahdiana ke Ombudsman RI. "Hari ini kami melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Ombudsman RI dan ombudsman perwakilan DKI Jakarta," ujar David di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin.
Baca Juga: PPDB online DKI Jakarta jalur prestasi akan dibuka bagi siswa tak lolos seleksi umur
David menjelaskan, pelaporan dilakukan karena ada tindakan malaadministrasi berupa pembuatan petunjuk teknis (juknis) baru dalam PPDB jalur zonasi. Menurut dia, juknis baru itu membuat tahapan pelaksanaan PPDB DKI Jakarta bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.