Solo perpanjang pembatasan jam operasional pusat keramaian hingga 12 April

Senin, 30 Maret 2020 | 11:52 WIB Sumber: Kompas.com
Solo perpanjang pembatasan jam operasional pusat keramaian hingga 12 April

ILUSTRASI. Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah.


DAMPAK VIRUS CORONA - SOLO. Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta memperpanjang pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, pusat perbelanjaan (mal), hotel, hingga gedung pertemuan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 hingga 12 April 2020. 

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor:510/726 tentang Perpanjangan Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan, Pusat Perbelanjaan/ Mal, Mal Ritail, Pasar Modern, Pusat Kuliner, Gedung Pertemuan, dan Hotel dalam Hal Tindak Lanjut Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Surakarta. 

Baca Juga: Berikut perbedaan jenis batuk infeksi virus corona dan pilek

Perpanjangan jam operasional tersebut juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No 440/2436/SJ/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

Surat edaran itu juga mempertimbangkan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). 

"Jam operasional tempat hiburan, pusat perbelanjaan/mal, retail, pasar modern, pusat kuliner mulai pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB dan menerapkan social distancing," kata Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo di Solo, Jawa Tengah, Senin (30/3).

Baca Juga: Cegah penyebaran virus corona, Bandung mulai batasi pergerakan kendaraan bermotor

Selain itu, gedung pertemuan dan hotel tidak diperbolehkan menerima pesanan atau menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak dan tetap menerapkan pembatasan interaksi antar individu secara disiplin. 

Kemudian untuk tempat ibadah diminta menunda kegiatan yang melibatkan orang banyak semisal pengajian umum dan kebaktian umum. "Surat edaran ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan 12 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan" jelas Rudy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembatasan Jam Operasional Pusat Keramaian di Solo Diperpanjang hingga 12 April"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru