Sudah dua tahun tanpa wakil gubernur, Anies merasa kerepotan

Rabu, 16 Oktober 2019 | 09:18 WIB Sumber: Kompas.com
Sudah dua tahun tanpa wakil gubernur, Anies merasa kerepotan

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sambutan pada pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019-2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019). Sebanyak 106 orang dilantik menjadi anggota DPRD DKI Jakar


Kemarin, Selasa (15/10/2019), wartawan kembali menanyakan bagaimana masa tugasnya tanpa wagub. Dari sisi pekerjaan, Anies menyatakan bahwa hingga kini pekerjaan bisa tertangani dengan baik dibantu oleh jajarannya.

"Ini memang persis 1 tahun 2 bulan. Dan alhamdullilah dari sisi pekerjaan di jajaran pemprov itu bisa menghandle semua tugas-tugas dengan baik," kata Anies dalam konferensi pers dua tahun kepemimpinannya di Balai Kota, Jakarta, Selasa.

Proses di DPRD

Ketika Anies sering minta wagub, bagaimana proses di DPRD? Proses di DPRD lah yang bisa disebut berjalan sangat lamban hingga rakyat Jakarta belum memiliki wagub. Alotnya pemilihan ini dimulai dari dua partai politik pengusung Anies-Sandiaga pada Pilkada DKI 2017, yaitu Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sempat memperebutkan posisi wagub.

Namun, setelah bertemu, kedua partai akhirnya sepakat bahwa kursi wagub menjadi milik PKS. Hal itu sesuai dengan kesepakatan koalisi pendukung Prabowo bahwa kursi wagub kepada PKS. Pasalnya, PKS tidak mendapat posisi cawapres pendamping Prabowo.

Namun, dua cawagub yang akan diajukan ke DPRD DKI harus lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Berdasarkan hasil fit and proper test, Gerindra dan PKS sepakat mengajukan nama Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu sebagai cawagub yang merupakan kader PKS.

Gerindra dan PKS menyerahkan dua nama itu kepada Anies pada 1 Maret 2019 setelah kursi wagub kosong selama tujuh bulan. Anies lalu mengajukan dua nama itu ke DPRD DKI pada 4 Maret 2019.

Setelah menerima kedua nama itu, DPRD DKI Jakarta membentuk panitia khusus (pansus) tata tertib pemilihan wagub DKI pengganti Sandiaga Uno. Untuk menunjang pemilihan, pansus bahkan telah melakukan kunjungan kerja ke Grobogan, Jawa Tengah dan Riau untuk mempelajari pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Tahun depan, Anies bangun kembali Kampung Akuarium yang digusur Ahok

Pansus juga telah selesai membahas draf tatib pemilihan wagub. Draf tatib itu rencananya dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI pada Rabu (10/7/2019). Namun, apa daya, rapimgab itu terus molor hingga tiga kali karena berbagai alasan.

Sampai masa jabatan DPRD DKI 2014-2019 berakhir, rapimgab tak kunjung terlaksana. Kedua pimpinan pansusnya pun yaitu Ongen Sangaji dari Partai Hanura dan Bestari Barus dari Partai Nasdem tak terpilih lagi di periode kedua.

Tak berhenti di rapimgab, proses pemilihan wagub terbilang masih panjang. Tatib yang sudah disetujui dalam rapimgab kemudian harus disahkan dalam rapat paripurna. Ketika pansus bubar, DPRD kemudian harus membentuk panitia pemilihan (panlih).

Baca Juga: Seluruh anggota TGUPP DKI Jakarta kini non-PNS

Proses berikutnya, panlih akan memverifikasi dua kandidat cawagub yang telah diajukan partai pengusung. Panlih kemudian menetapkan calon yang memenuhi syarat. Setelah itu, barulah pemilihan wagub digelar. Rapat paripurna pemilihan wagub baru bisa digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum.

Kuorum dalam draf tatib pemilihan wagub DKI, yakni 50 persen+1 dari jumlah anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang. Jadi, rapat dianggap kuorum jika dihadiri minimal 54 anggota. Hingga kini, dua tahun kepemimpinan Anies, kursi wagub pun tak kunjung terisi...

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Masuki Masa Jabatan 2 Tahun Tanpa Wagub"
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Irfan Maullana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru