DKI JAKARTA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memasuki dua tahun masa jabatan sebagai pemimpin Ibu Kota. Idealnya, bukan hanya Anies yang memimpin di kota yang dulunya bernama Batavia ini. Seharusnya Ia didampingi oleh seorang wakil gubernur.
Apa daya dalam dua tahun masa tugasnya, tepatnya 1 tahun 2 bulan belakangan, hanya ia jalani seorang diri. Sejak 10 Agustus 2018, kursi wakil gubernur DKI Jakarta diketahui kosong karena ditinggalkan oleh Sandiaga Uno.
Saat itu Sandi memutusan untuk maju ke kancah politik nasional mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden.
Anies merasa kerepotan
Tanpa wagub DKI Jakarta, Anies sebenarnya mengaku cukup kerepotan bekerja sendirian. Hal yang paling terasa adalah dia tidak bisa berbagi tugas untuk menghadiri dua kegiatan dalam waktu yang sama.
Baca Juga: Pemprov DKI akan bangun Kampung Akuarium dengan konsep rumah berlapis
"Yang repot itu representasi. Kalau ada rapat dengan pemerintah pusat yang mengharuskan gubernur atau wakil gubernur, sementara pada saat yang bersamaan ada acara yang juga tidak kalah penting," ujar Anies dalam program Aiman yang tayang di KompasTV, Senin (1/7/2019) malam.
Saat Sandiaga masih menjabat sebagai wagub DKI, Anies bisa berbagi tugas untuk menghadiri dua kegiatan yang berlangsung bersamaan. Namun, karena tak ada wagub, Anies menyebutkan bahwa orang-orang memaklumi apabila dia tidak bisa menghadiri kegiatan tertentu. Di luar itu, menurut Anies, pekerjaan di Pemprov DKI masih bisa dia tangani meskipun tanpa wakil gubernur.
"Sudah masuk Juli nih. Sebetulnya gini, kalau pekerjaan alhamdulillah enggak masalah," ucap Anies.
Sering minta wakil
Tanpa orang nomor dua di DKI Jakarta tersebut, Anies tidak hanya berdiam. Ia kerap kali meminta agar DPRD DKI Jakarta segera melakukan pemilihan wagub DKI Jakarta. Apalagi pemilihan ini mandek sejak DPRD DKI periode 2014-2019.
Baca Juga: Anies klaim pekerjaannya terlaksana dengan baik meskipun tanpa wakil gubernur
Padahal Anies berharap di DPRD periode sebelumnya tugas mengenai pemilihan wagub selesai. "Kita berharap DPRD segera menyiapkan agar segera bersidang karena ini adalah bulan terakhir DPRD periode ini bertugas. Harapan saya, mereka bisa tuntaskan sebelum selesai masa jabatannya," ujar Anies saat itu, Kamis (8/8/2019).
Karena tak selesai di tangan DPRD DKI periode sebelumnya, Anies kemudian berharap kepada anggota DPRD DKI periode 2019-2024 untuk menuntaskan pemilihan wagub. Hal ini Ia ungkapkan seusai pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.
"Saya harap mudah-mudahan pansus yang kemarin sudah ada berproses bisa disegerakan tuntasnya, sehingga nama (calon wagub) bisa langsung disidangkan di dewan. Sehingga kita bisa memiliki wakil," kata Anies kepada wartawan setelah menghadiri pelantikan DPRD DKI periode 2019-2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019).
Baca Juga: RAPBD DKI dinilai tak transparan, Anies sebut penggiringan opini tak sehat
Anies mengatakan, penentuan waktu pemilihan wagub ada di tangan dewan yang menjabat saat ini. Namun, ia berharap pemilihan dapat dilaksanakan segera pada masa awal jabatan anggota DPRD DKI Jakarta.
Klaim pekerjaan terlaksana dengan baik
Kemarin, Selasa (15/10/2019), wartawan kembali menanyakan bagaimana masa tugasnya tanpa wagub. Dari sisi pekerjaan, Anies menyatakan bahwa hingga kini pekerjaan bisa tertangani dengan baik dibantu oleh jajarannya.
"Ini memang persis 1 tahun 2 bulan. Dan alhamdullilah dari sisi pekerjaan di jajaran pemprov itu bisa menghandle semua tugas-tugas dengan baik," kata Anies dalam konferensi pers dua tahun kepemimpinannya di Balai Kota, Jakarta, Selasa.
Proses di DPRD
Ketika Anies sering minta wagub, bagaimana proses di DPRD? Proses di DPRD lah yang bisa disebut berjalan sangat lamban hingga rakyat Jakarta belum memiliki wagub. Alotnya pemilihan ini dimulai dari dua partai politik pengusung Anies-Sandiaga pada Pilkada DKI 2017, yaitu Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sempat memperebutkan posisi wagub.
Namun, setelah bertemu, kedua partai akhirnya sepakat bahwa kursi wagub menjadi milik PKS. Hal itu sesuai dengan kesepakatan koalisi pendukung Prabowo bahwa kursi wagub kepada PKS. Pasalnya, PKS tidak mendapat posisi cawapres pendamping Prabowo.
Namun, dua cawagub yang akan diajukan ke DPRD DKI harus lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Berdasarkan hasil fit and proper test, Gerindra dan PKS sepakat mengajukan nama Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu sebagai cawagub yang merupakan kader PKS.
Gerindra dan PKS menyerahkan dua nama itu kepada Anies pada 1 Maret 2019 setelah kursi wagub kosong selama tujuh bulan. Anies lalu mengajukan dua nama itu ke DPRD DKI pada 4 Maret 2019.
Setelah menerima kedua nama itu, DPRD DKI Jakarta membentuk panitia khusus (pansus) tata tertib pemilihan wagub DKI pengganti Sandiaga Uno. Untuk menunjang pemilihan, pansus bahkan telah melakukan kunjungan kerja ke Grobogan, Jawa Tengah dan Riau untuk mempelajari pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: Tahun depan, Anies bangun kembali Kampung Akuarium yang digusur Ahok
Pansus juga telah selesai membahas draf tatib pemilihan wagub. Draf tatib itu rencananya dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI pada Rabu (10/7/2019). Namun, apa daya, rapimgab itu terus molor hingga tiga kali karena berbagai alasan.
Sampai masa jabatan DPRD DKI 2014-2019 berakhir, rapimgab tak kunjung terlaksana. Kedua pimpinan pansusnya pun yaitu Ongen Sangaji dari Partai Hanura dan Bestari Barus dari Partai Nasdem tak terpilih lagi di periode kedua.
Tak berhenti di rapimgab, proses pemilihan wagub terbilang masih panjang. Tatib yang sudah disetujui dalam rapimgab kemudian harus disahkan dalam rapat paripurna. Ketika pansus bubar, DPRD kemudian harus membentuk panitia pemilihan (panlih).
Baca Juga: Seluruh anggota TGUPP DKI Jakarta kini non-PNS
Proses berikutnya, panlih akan memverifikasi dua kandidat cawagub yang telah diajukan partai pengusung. Panlih kemudian menetapkan calon yang memenuhi syarat. Setelah itu, barulah pemilihan wagub digelar. Rapat paripurna pemilihan wagub baru bisa digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum.
Kuorum dalam draf tatib pemilihan wagub DKI, yakni 50 persen+1 dari jumlah anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang. Jadi, rapat dianggap kuorum jika dihadiri minimal 54 anggota. Hingga kini, dua tahun kepemimpinan Anies, kursi wagub pun tak kunjung terisi...
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Masuki Masa Jabatan 2 Tahun Tanpa Wagub"
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Irfan Maullana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News