Syarat dan Cara Membuat SKCK di Skck.polri.go.id serta Biaya Pembuatannya

Kamis, 11 Mei 2023 | 04:28 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Syarat dan Cara Membuat SKCK di Skck.polri.go.id serta Biaya Pembuatannya

ILUSTRASI. Syarat dan Cara Membuat SKCK di Skck.polri.go.id serta Biaya Pembuatannya. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/ama.


TIPS & TRIK -  Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu syarat tambahan untuk mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023. 

Meskipun optional, dokumen ini bisa Anda lampirkan jika memang Anda memiliki SKCK terbaru.

Bersumber dari situs SKCK Online Kepolisian Republik Indonesia (Polri), masa berlaku SKCK sejak tanggal diterbitkan adalah 6 bulan. 

Jika sudah lebih dari masa berlakunya, Anda perlu memperpanjang atau membuat SKCK yang baru melalui online maupun datang langsung ke kantor kepolisian setempat.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 52 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Biaya pembuatan SKCK online, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang PNBP, adalah sebesar Rp 30.000.

Anda bisa membayarkannya langsung di loket atau melalui BRI Virtual Account (BRIVA). 

Dokumen persyaratan membuat SKCK online

Merangkum dari situs SKCK Online, masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pembuatan SKCK baru wajib menyiapkan beberapa dokumen:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor (khusus untuk Mabes Polri dan Polda).
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara membuat SKCK online di skck.polri.go.id

  • Buka situs https://skck.polri.go.id/
  • Klik pada menu "Form. Pendaftaran"
  • Pada halaman Form. Pendaftaran, pilih jenis keperluan pembuatan SKCK. Klik pada drop-down menu untuk melihat daftar pilihan. 
  • Selanjutnya pilih kesatuan wilayah sesuai dengan KTP atau daerah Anda.
  • Isikan data alamat lengkap sesuai dengan KTP atau identitas daerah
  • Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, klik pada Tunai atau pembayaran melalui BRIVA. Jika Anda memilih BRIVA, ketik atas nama rekening, kemudian klik "Lanjut"
  • Selanjutnya isikan data diri Anda secara lengkap dan benar serta mengunggah foto dengan ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah. 
  • Selanjutnya klik "Lanjut"
  • Isi data lain seperti hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan ciri fisik. 
  • Kemudian unggah dokumen persyaratan yang lainnya seperti rumus sidik jari. 
  • Langkah selanjutnya adalah Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran dengan BRIVA atau tunai di loket. 

Baca Juga: SMMPTN Barat 2023 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Anda kemudian datang ke satuan wilayah sesuai dengan pilihan untuk menyerahkan bukti pembayaran. Simpan bukti pembayaran untuk mengambil SKCK fisik di Polres sesuai domisili Anda. 

Demikian informasi tentang syarat, biaya, dan cara SKCK online. Jangan lupa teliti dan berhati-hati saat mengisi data diri agar data yang tercetak dik SKCK sesuai dengan data asli Anda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru