Tak penuhi ketentuan, 12.710 permohonan SIKM ditolak Pemprov DKI

Minggu, 31 Mei 2020 | 15:26 WIB Sumber: Kompas.com
Tak penuhi ketentuan, 12.710 permohonan SIKM ditolak Pemprov DKI

ILUSTRASI. Petugas Satpol PP DKI Jakarta memindai dokumen kesehatan dan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta daring penumpang pesawat setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). PT. Angkasa Pura II selaku pengelola bandara


Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. 

Benni mengatakan, hingga Jumat lalu (29/5/2020), total pemohon yang berhasil mengakses perizinan telah mencapai 347.772 orang. 

Baca Juga: Jatim berikan kuota 3.817 kursi PPDB SMA-SMK negeri untuk anak tenaga medis

Sedangkan, jumlah total permohonan yang diterima, mencapai 25.664 permohonan SIKM. Dari total permohonan tersebut, terdapat 10.444 permohonan yang masih dalam proses dan baru diterima oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. 

Sementara jumlah permohonan yang masih menunggu divalidasi penjamin dan penanggung jawab sebanyak 753 permohonan, 12.710 permohonan yang ditolak atau tidak disetujui dan 1.757 permohonan yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan. (Putri Zakia Salsabila)  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Penuhi Ketentuan, 12.710 Pemohon SIKM Ditolak"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru