Berubah status
Menurut Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati, pergantian status puskesmas menjadi BLUD sejatinya telah berlangsung pada 2016.
Namun, penyesuaian tarif puskesmas selaku BLUD baru diatur pada 2023 melalui Perwal Depok Nomor 64 Tahun 2023.
"Kemudian, puskesmas menjadi BLUD (sehingga) diberlakukan tarif. Kalau sebelum (berstatus) BLUD, (nama tarif pelayanan puskesmas) retribusi," ujar Mary.
Mary lantas menegaskan, karena berstatus BLUD, puskesmas se-Kota Depok diminta mencari sendiri biaya operasional mereka.
Dengan demikian, kata Mary, puskesmas tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun anggaran 2023.
BPJS Tetap Gratis
Menurut Mary, kenaikan tarif pelayanan kesehatan puskesmas tidak memengaruhi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca Juga: Jumlah Pasien COVID-19 di Rumah Sakit Rendah Walau Konfirmasi Kasus Harian Tinggi
Menurut dia, saat berobat ke puskesmas, peserta BPJS tetap tidak dikenai biaya. Di sisi lain, kebanyakan pasien di puskesmas Depok pun merupakan peserta BPJS Kesehatan.
"Memang penyesuaian tarif ini, bagi yang belum memiliki BPJS atau pasien umum, akan terasa," ucap dia.
"Sebagai besar pasien puskesmas adalah pasien BPJS Kesehatan, jadi sebenarnya tidak terpengaruh karena sudah di-cover BPJS Kesehatan," lanjutnya.
Rincian tarif
Berdasarkan akun Instagram Dinkes Kota Depok, @dinkeskotadepok, berikut merupakan penyesuaian tarif yang dibagi berdasarkan pengguna layanan ber-KTP Kota Depok dan non-KTP Kota Depok:
Baca Juga: Jumlah Pasien COVID-19 di Rumah Sakit Rendah Walau Konfirmasi Kasus Harian Tinggi
KTP Depok
• Pagi: Rp 10.000
• Sore: Rp 15.000
• Pelayanan gawat darurat: Rp 15.000
• Pelayanan hari Minggu/libur: Rp 15.000
Non-KTP Depok
• Pagi: Rp 20.000
• Sore: Rp 30.000
• Pelayanan gawat darurat: Rp 30.000
• Pelayanan hari Minggu/libur: Rp 30.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klarifikasi Wali Kota Depok Soal Naiknya Tarif Puskesmas Berkali-kali Lipat",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News